OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Proses Likuidasi Berjalan

Jaka M. · 2 min baca · 2 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Proses Likuidasi Berjalan

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura, sebuah perusahaan modal ventura yang beroperasi dengan prinsip syariah. Perusahaan yang beralamat di Jalan Radio Dalam Nomor 100, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini kini tengah menjalani proses likuidasi.

"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam keterangan resminya pada Rabu, 07 Oktober 2026.

Pencabutan izin usaha BTPN Syariah Ventura sendiri telah ditetapkan lebih awal, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 yang diterbitkan pada 03 Agustus 2026. Sejak keputusan itu berlaku, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura syariah. Mereka juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukan hanya satu perusahaan yang kena sanksi. OJK sebelumnya juga telah mencabut izin PT Porto Ventura Kapital pada 26 September 2026. Agusman menegaskan, masih ada beberapa perusahaan modal ventura (PMV) lain yang saat ini berada dalam pengawasan khusus.

"Pada September 2026 OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Selain itu, saat ini masih terdapat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus," jelas Agusman.

Agusman memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan modal ventura. Ia meminta mereka untuk lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis. Tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang solid juga menjadi sorotan. Tak kalah penting, kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua perusahaan modal ventura yang izin usahanya dicabut dalam waktu berdekatan menunjukkan pengawasan yang lebih ketat dari OJK. Perusahaan modal ventura yang masih beroperasi sebaiknya segera membenahi diri jika tidak ingin bernasib serupa. Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri jasa keuangan secara keseluruhan.

OJKpencabutan izinmodal venturasyariahBTPN Syariah Venturalikuidasipengawasan

Komentar

Memuat komentar...