OJK dan LPS Belum Tahu Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) angkat bicara soal wacana pemerintah yang ingin memperkuat peran koperasi. Rencananya, koperasi akan diberi tugas menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan membayar pensiun. Tujuannya jelas: membuat koperasi lebih kompetitif, mampu bersaing dengan bank-bank yang selama ini mendominasi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengaku belum paham betul soal rencana ini. Ia bilang cuma baca dari berita. "Saya kurang tahu, saya hanya membaca saja. Tapi saya kurang tahu gimana kebijakannya," katanya singkat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Hal senada diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Ia juga mengaku belum tahu. Menurut Dian, pasti ada penyesuaian yang perlu dilakukan. Soalnya, fungsi intermediasi dan sistem pembayaran selama ini dipegang bank besar yang jaringannya luas. "Belum tahu ya tapi itu mungkin nanti saya perlu kita koordinasikan aja. Karena tentu kan nanti perlu ada penyesuaian ya, karena kan yang namanya lembaga intermediasi itu kan, payment system itu kan selama ini kan memang adanya di, yang besar-besarkan dan menjangkau seluruh wilayah itu kan, memang bank-bank gitu kan," jelas Dian di lokasi yang sama.
Dian juga belum tahu mekanismenya nanti. Apakah koperasi akan punya rekening sendiri? Atau tetap pakai bank? Yang jelas, dari pihak OJK belum ada pembicaraan resmi dengan pemerintah. "Kita belum tahu ini bagaimana mekanismenya nanti kalau dengan koperasi, apakah koperasi nanti menggunakan, bisa mengelola rekening sendiri atau bagaimana, kita belum tahu. Apakah itu menggunakan bank dan lain sebagainya. Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu," ujarnya.
Dampak dari pengalihan ini terhadap perbankan? Dian belum mau merinci. Soal rebutan dana murah, katanya, masih perlu dibahas lebih lanjut.
Rencana ini sebenarnya sudah mulai digodok. Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pemerintah serius menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk menggaji PNS dan membayar pensiun. "Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," katanya, pada Selasa, 06 Oktober 2026.
Langkah ini, menurut Ferry, akan memperkuat layanan koperasi ke masyarakat. Sekaligus meningkatkan daya saing melawan perbankan. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam RUU itu, ada beberapa poin penting. Pertama, pembentukan badan pengawas koperasi yang terpisah dari OJK. Kedua, fungsi baru untuk LPS, yaitu melindungi simpanan masyarakat di koperasi. Ferry optimistis. "Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia," ujarnya.
Wacana ini muncul di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan. Koperasi selama ini seringkali kalah saing dengan bank dalam hal layanan dan jangkauan. Dengan memberikan mandat menyalurkan gaji PNS, pemerintah berharap koperasi punya dana murah yang melimpah, mirip dana pihak ketiga (DPK) di bank. Tapi, masih banyak pertanyaan teknis yang belum terjawab. Mulai dari kesiapan infrastruktur koperasi, pengawasan, hingga dampaknya terhadap sistem perbankan nasional. OJK dan LPS sendiri mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
