OJK Denda Rp2,1 Triliun Tiga Emiten Terkait Prajogo dan Sinar Mas

Lina F. · 7 min baca · 2 jam lalu · 37 dibaca
Bisik.id
OJK Denda Rp2,1 Triliun Tiga Emiten Terkait Prajogo dan Sinar Mas

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan sanksi denda senilai triliunan rupiah untuk tiga perusahaan tercatat di bursa. Ketiganya terkait dengan dua konglomerasi besar di Indonesia: kelompok usaha milik Prajogo Pangestu dan Sinar Mas Group. Perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Denda ini dijatuhkan karena ketiga emiten tersebut terbukti melanggar aturan di bidang pasar modal. OJK melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menjatuhkan sanksi ini.

Pelanggaran di PT Dian Swastatika Sentosa Tbk

Untuk kasus DSSA, OJK memeriksa aktivitas perdagangan saham perusahaan tersebut dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Pemeriksaan ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. Dalam prosesnya, OJK memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat, yaitu 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya praktik manipulasi pasar pada saham DSSA. Pelakunya adalah nasabah perorangan dan institusi yang bertransaksi melalui beberapa anggota bursa atau sekuritas. OJK menilai praktik ini dilakukan dengan perencanaan yang matang dan terstruktur, sehingga mendorong harga saham DSSA naik secara signifikan.

OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Sebagai tindak lanjut, OJK membekukan izin orang-perorangan dari direksi perusahaan efek tersebut.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16 Oktober 2026).

Akibat pelanggaran ini, emiten milik Sinar Mas Group tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.

Pelanggaran di BREN dan CUAN

OJK juga menemukan kejanggalan pada proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Ternyata, penawaran saham kedua perusahaan tersebut sudah direncanakan sejak awal untuk kelompok tertentu. Praktik semacam ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Lebih lanjut, saham yang ditawarkan dalam penawaran umum itu memang diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Dalam penyelidikan ini, OJK meminta data dan dokumen dari beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Mereka juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan penawaran umum BREN dan CUAN. OJK kemudian memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan tersebut, OJK menemukan indikasi tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan mendapatkan jatah saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (16 Oktober 2026).

Pelanggaran di BREN dan CUAN

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut sudah direncanakan sejak awal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Lebih jauh, saham yang ditawarkan dalam penawaran umum itu ternyata diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Mereka juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan penawaran umum BREN dan CUAN. Pemanggilan dilakukan terhadap lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan yang menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Praktik ini melibatkan pihak-pihak yang berhubungan dengan pengendali perusahaan. Mereka mendapatkan jatah saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (16 Oktober 2026).

OJK juga menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN sudah direncanakan sejak awal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum tersebut diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Dalam penyelidikan kasus ini, OJK meminta data dan dokumen dari beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan penawaran umum BREN dan CUAN. Sebanyak lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Praktik ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan. Mereka memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK dalam keterangan resminya, Jumat (16 Oktober 2026).

Sanksi untuk BREN dan CUAN

OJK juga menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN sudah direncanakan sejak awal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Lebih lanjut, saham dalam penawaran umum tersebut diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Dalam penyelidikan ini, OJK meminta data dan dokumen dari beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. Mereka juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berhubungan dengan penawaran umum BREN dan CUAN. OJK kemudian memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti yang diduga terlibat.

Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan cara mengaburkan identitas mereka. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu, dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

OJK juga memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti yang diduga terlibat dalam pelanggaran penawaran umum saham BREN dan CUAN. Selain itu, OJK menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

Untuk pelanggaran di BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penjatahan saham. Sementara untuk CUAN, dendanya sebesar Rp 100 miliar. Sanksi untuk kasus DSSA lebih besar lagi, mencapai Rp 1,5 triliun.

OJK juga menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. OJK menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum tersebut dan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (16 Oktober 2026).

Untuk pelanggaran BREN dan CUAN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Sementara untuk CUAN, dendanya sebesar Rp 100 miliar. OJK juga menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, yang diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Saham tersebut diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN. Pemanggilan dilakukan terhadap lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti.

OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas mereka. "Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (16 Oktober 2026).

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK juga menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Saham dalam penawaran umum itu juga diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang memiliki kaitan dengan pemegang saham pengendali. OJK menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, OJK memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti. Hasilnya, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan memperoleh jatah saham dalam jumlah besar dengan menyembunyikan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tulis OJK dalam siaran persnya, Jumat (16 Oktober 2026).

Akibat temuan ini, OJK mengenakan denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN. Sementara untuk kasus DSSA, dendanya mencapai Rp 1,5 triliun. OJK juga membekukan izin orang-perorangan dari direksi perusahaan efek yang terbukti melanggar.

Manipulasi pasar pada saham DSSA disebut OJK dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang mengakibatkan kenaikan harga saham yang cukup signifikan. Sementara untuk BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi penjatahan saham yang tidak wajar. Saham yang ditawarkan dalam penawaran umum ternyata diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang masih berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Identitas mereka sengaja dikaburkan untuk mendapatkan jatah saham dalam jumlah besar.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16 Oktober 2026).

OJK juga menyampaikan bahwa praktik pada BREN dan CUAN berdampak pada terkonsentrasinya saham di sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Untuk kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran transaksi saham tersebut. Sementara itu, untuk kasus BREN dan CUAN, OJK mengenakan denda Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan Rp 100 miliar untuk penjatahan saham CUAN.

Selain denda, OJK juga membekukan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek yang terbukti melanggar. Langkah ini diambil setelah OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh para direksi tersebut.

Dalam kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. OJK menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum tersebut dan menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Identitas diri sengaja dikaburkan sehingga saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu dan peredaran saham di pasar menjadi terbatas.

Denda yang dijatuhkan OJK untuk kasus BREN dan CUAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham. Sementara untuk kasus DSSA, dendanya mencapai Rp 1,5 triliun.

Manipulasi pasar dan praktik penjatahan saham yang mengaburkan identitas ini pada akhirnya membatasi jumlah saham yang beredar di publik. Kondisi itu bisa membuat harga saham tidak mencerminkan kondisi pasar yang wajar. OJK menegaskan pihak-pihak yang terbukti melanggar akan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

OJKdendamanipulasi pasarpenjatahan sahamBRENCUANDSSA

Komentar

Memuat komentar...