OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun, Termasuk BREN dan DSSA

Fitri A. · 10 min baca · 50 menit lalu · 22 dibaca
Bisik.id
OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun, Termasuk BREN dan DSSA

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan denda administratif senilai total Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten yang terdaftar di bursa efek. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, membeberkan rincian denda tersebut. Untuk DSSA, denda yang dikenakan mencapai Rp 1,5 triliun atau setara US$ 83,3 juta. Sementara itu, BREN dikenai denda sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta.

"Karenanya atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun atau US$ 83,3 juta kepada DSSA, dan sebesar Rp 500 miliar atau US$ 27,8 juta kepada BREN, dan juga sebesar Rp 100 miliar atau US$ 5,6 juta kepada CUAN," kata Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (16 Oktober 2026).

Hasan menjelaskan, pengenaan sanksi ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam perdagangan maupun penawaran umum saham ketiga emiten tersebut. Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran yang terjadi.

"Yang dimaksud dengan emiten adalah kegiatan penjatahan dan/atau perdagangan atas saham-saham tersebut. Sedangkan pihak yang dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal," tutur Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar. Pelakunya melibatkan nasabah perorangan dan institusi yang bertransaksi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang pada akhirnya mendorong harga saham DSSA naik secara signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK tidak hanya meminta data dan dokumen kepada anggota bursa, tetapi juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait. Pemeriksaan ini melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, serta 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal telah direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali.

OJK juga menemukan praktik menyesatkan dalam proses pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA melonjak signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK juga meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, temuan OJK berbeda. OJK mendapati bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. Ada pula tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan juga melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut.

Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. Akibatnya, saham BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan tersebut melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut.

Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas mereka. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang mengakibatkan harga saham DSSA melonjak signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan ini melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek, sehingga dilakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek tersebut.

Sementara untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA melonjak signifikan. OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan ini melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan cara menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan. OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan turut melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Sementara dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong harga saham DSSA naik secara signifikan. OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Proses pemeriksaan mencakup pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur, yang mengakibatkan harga saham DSSA melonjak signifikan.

"Bahwa atas pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ungkap Hasan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

"Selain itu pada proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," tegas Hasan.

Untuk kasus BREN dan CUAN, OJK menemukan pola yang berbeda. Saham yang ditawarkan melalui penawaran umum ternyata sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten tersebut. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2023-2026, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. Manipulasi tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.

OJK juga telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa serta menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait. Pemeriksaan turut melibatkan pemanggilan terhadap 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek, sehingga izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek tersebut dibekukan.

Sementara dalam pemeriksaan BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan melalui penawaran umum telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki hubungan dengan pemegang saham pengendali. OJK juga menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham kedua emiten. Sejumlah pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," tutup Hasan.

Denda senilai Rp 2,1 triliun ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan OJK di pasar modal. Kasus ini menunjukkan pengawasan ketat terhadap praktik manipulasi pasar dan penjatahan saham yang tidak sesuai aturan. Bagi investor, keputusan ini menjadi pengingat bahwa OJK terus memantau aktivitas perdagangan dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan pasar modal Indonesia.

denda OJKmanipulasi pasarpenjatahan sahamDSSABRENCUANpasar modal

Komentar

Memuat komentar...