OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar

Dedi S. · 3 min baca · 10 jam lalu · 57 dibaca
Bisik.id
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan daftar emiten dan individu yang terbukti melanggar aturan di pasar modal. Total ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi. Nama-namanya adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Dari ketujuh emiten itu, ASLI kena denda paling besar. OJK menjatuhkan sanksi Rp 2,7 miliar. Rinciannya, Rp 1,35 miliar untuk pelanggaran pertama. Pelanggaran itu terkait laporan keuangan, tepatnya soal penyajian aset. Masalah ini terlihat dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025. Dalam pengumuman OJK yang dikutip pada Sabtu, 07 November 2026, disebutkan bahwa PT Asri Karya Lestari Tbk memiliki aset dengan nilai material yang tidak bisa diyakini keandalannya. Baik nilai maupun informasi pendukung aset tersebut tidak bisa dipercaya.

Denda kedua juga Rp 1,35 miliar. Ini karena pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan, khususnya soal aset tetap. OJK menemukan aset bernilai material di LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 yang nilai dan informasinya tidak bisa diyakini. Tidak cuma perusahaan, OJK juga mendenda tiga direksi ASLI secara pribadi. Mereka adalah Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto. Total denda untuk mereka bertiga adalah Rp 645 juta secara tanggung renteng. Ketiganya terbukti melanggar aturan karena pengakuan aset material yang tidak bisa diyakini keandalannya.

Selanjutnya, Akuntan Publik Arief Prima juga kena denda Rp 107,5 juta. Dia adalah auditor yang mengaudit LKT 2024 ASLI. Sanksi ini karena dia tidak patuh terhadap sejumlah ketentuan di bidang pasar modal dan standar audit. Ketentuan yang dilanggar cukup banyak. Mulai dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aturan OJK tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik di sektor jasa keuangan.

Pelanggaran Arief Prima juga mencakup banyak Standar Audit (SA). Misalnya SA 200 tentang tujuan keseluruhan auditor independen, SA 230 tentang dokumentasi audit, SA 300 tentang perencanaan audit, SA 330 tentang respons auditor terhadap risiko, SA 500 tentang bukti audit, SA 510 tentang perikatan audit, SA 520 tentang prosedur analitis, SA 530 tentang sampling audit, SA 265 tentang pengomunikasian defisiensi pengendalian internal, dan SA 701 tentang pengomunikasian hal audit utama.

Selain ASLI, OJK juga menjatuhkan sanksi ke perusahaan BUMN, yaitu ADHI. Perusahaan plat merah ini didenda Rp 450 juta. Alasannya, ADHI tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi untuk perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP. Tidak hanya perusahaan, Toto Suharto selaku penilai juga kena denda Rp 65 juta karena melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi.

ADCP juga kena sanksi serupa. OJK mendenda ADCP Rp 450 juta untuk kasus yang sama. Syaiful Hasan, yang bertindak sebagai penilai kewajaran dalam transaksi afiliasi itu, juga didenda Rp 65 juta.

Empat emiten lainnya juga tidak luput dari sanksi. WMUU didenda Rp 925 juta. Pelanggarannya adalah tidak melakukan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi. Ini terkait penerimaan pinjaman perusahaan.

KLBF kena denda Rp 200 juta. Pelanggarannya juga soal prosedur transaksi afiliasi. Kali ini terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. EPMT juga kena denda, tapi lebih kecil, yaitu Rp 75 juta. Kasusnya mirip dengan KLBF.

LMAS mendapat sanksi yang berbeda. Perusahaan ini hanya diperingatkan secara tertulis. Penyebabnya, LMAS tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Berturut-turut selama empat tahun.

Atas pelanggaran itu, OJK juga mendenda tiga petinggi LMAS secara pribadi. Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Total denda untuk mereka bertiga adalah Rp 712,5 juta. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengurus LMAS.

Secara keseluruhan, sanksi OJK kali ini menyasar berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari masalah pelaporan keuangan, transaksi afiliasi, hingga kelalaian dalam menyelenggarakan RUPST. Denda yang dijatuhkan pun bervariasi, dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap kepatuhan emiten dan para profesional di pasar modal masih berjalan.

sanksi OJKemitenpelanggaran pasar modaldendapelaporan keuangantransaksi afiliasiRUPST

Komentar

Memuat komentar...