OJK Dorong BNI Cepat Selesaikan Kasus Nasabah Sumut
Gambar atau konten salah?
OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Langkah ini bertujuan melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Menurut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, “OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.” Pernyataan ini dibuat pada 19 April 2026.
OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah adalah prioritas utama. Oleh karena itu, BNI diminta segera menyelesaikan penanganan kasus tersebut dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses penanganan yang sedang berlangsung, BNI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan dana nasabah, BNI telah melakukan verifikasi dan telah mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Agus menegaskan bahwa OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana tersebut agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Agus menuturkan OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
Menurut Agus, BNI juga telah menyampaikan upayanya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.
OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan jika dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Agus menyebut OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau menghubungi OJK di nomor 157.
OJK terus mengawasi penyelesaian kasus di BNI Sumut, menegaskan pentingnya transparansi dan perlindungan nasabah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
