OJK: Gadai Saham Haji Isam Tak Melanggar Aturan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara soal gadai saham yang dilakukan oleh pemilik dua perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad, yang akrab disapa Haji Isam. Dua emiten itu adalah PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN). Saham kedua perusahaan ini dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan bahwa menggadaikan saham pada dasarnya diperbolehkan. Menurutnya, saham bisa digadaikan untuk keperluan akuisisi atau aksi korporasi lainnya. "Tapi kalau untuk ambil alih dan lain sebagainya itu untuk akuisisi lah corporate action itu sebenarnya diperbolehkan. Walaupun nanti harga maksimal cuman 50 persen," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Jumat, 06 November 2026.
Langkah menggadaikan saham antarperusahaan dalam satu grup atau afiliasi tidak melanggar aturan. Sebab, kepemilikan sahamnya relatif sama. OJK juga memastikan tidak perlu menerbitkan izin khusus untuk transaksi semacam ini. Alasannya, ini murni berjalan sebagai mekanisme bisnis antarperusahaan, atau business to business (B2B).
"Kita nggak kasih izin, itu business as usual. Itu B2B aja. Jadi kita hanya memastikan bahwa memang ini sesuai dengan semua ketentuan berlaku berdasarkan keterangan bank semua ketentuan yang berlaku," jelas Dian.
Dian menambahkan, Haji Isam adalah nasabah lama dan termasuk prime customer bagi Bank Mandiri. Hubungan komersial yang sudah berlangsung lama membuat pihak bank dinilai sudah memperhitungkan secara matang profil risiko dan kekuatan jaminan yang diberikan. "Ini kan Pak Haji Isam nasabah lama prime customer bank mandiri. Jadi sebenarnya mereka sudah tahu sudah hubungan komersial sudah lama dia sudah mempertimbangkan segala macam agunan, agunan utamanya kan proyek setelahnya kan tambahan mau saham kek mau yang lain-lain itu sebenarnya agendanya tambahan saja," jelas Dian.
Sebelumnya, Bank Mandiri juga sudah angkat bicara soal aksi korporasi ini. Adhika Vista, Senior Vice President Bank Mandiri, menegaskan bahwa kredit yang diberikan bukan untuk pembelian saham. Fasilitas kredit ini diberikan perusahaan kepada PT Jhonlin Baratama (JB), yang merupakan perusahaan afiliasi dari JARR dan PGUN.
Adhika menjelaskan, fasilitas kredit ini diberikan untuk belanja modal atau capital expenditure (capex) dalam rangka pengembangan usaha. Selain itu, kredit ini juga untuk pembiayaan perusahaan dan usaha di sektor batubara. "Fasilitas kredit yang ditujukan dalam rangka pengembangan usaha meliputi capex serta kebutuhan pembiayaan Perusahaan dan Group Usaha di industri Batu Bara dan Penunjangnya," tutur Adhika dalam Keterbukaan Informasi pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Intinya, gadai saham oleh Haji Isam ini bukanlah hal yang ilegal. OJK melihatnya sebagai praktik bisnis biasa antara dua perusahaan. Bank Mandiri pun sudah lama menjalin hubungan dengan Haji Isam, sehingga mereka paham betul profil risiko dan nilai jaminan yang diberikan. Kredit yang diberikan pun bukan untuk membeli saham, melainkan untuk modal kerja dan pengembangan bisnis di sektor batubara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Sektor Keuangan RI Stabil di Tengah Tekanan Global
IHSG Menguat 2,25%, Asing Jual Bersih Rp65 Miliar
IHSG Pagi Ini Merah, Anjlok 73 Poin ke Level 4.957
IHSG Melemah Tipis, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp 328 M
9 Perusahaan Antre IPO di BEI, Healthcare Paling Banyak
BEI Selidiki Transaksi Mencurigakan Tiga Emiten
