OJK Hapus Utang di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru. Utang di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi muncul di laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Keputusan ini diambil untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengakui risiko dalam penyaluran dana tetap ada. Tapi perusahaan pembiayaan punya alat evaluasi lain di luar SLIK. "Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," kata Agusman dalam keterangan resminya pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Soal penyesuaian kebijakan pencairan dan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan. Itu bagian dari kebijakan bisnis internal. Tapi ada syaratnya. Kebijakan itu harus disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan.
"Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," jelas Agusman.
Ditanya soal potensi risiko jika kebijakan SLIK ini berjalan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan penguatan manajemen risiko. Analisis kemampuan bayar peminjam harus lebih ketat. "OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Intinya, OJK memberi kelonggaran dengan tidak mencatat utang kecil di SLIK. Tapi perusahaan pembiayaan tetap diminta hati-hati. Mereka harus punya cara sendiri untuk menilai kelayakan peminjam. Risiko tetap ada, tapi OJK mengawasi agar industri tetap stabil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Cadangan Devisa RI Turun Tipis ke US$ 146,3 Miliar
Bank Mandiri Bagikan 280 Paket di HUT ke-28
LPS Usul Ubah Standar Biaya ke Berbasis Kinerja pada 2027
LPS Tunggu Arahan soal Jaminan Simpanan Koperasi
Saham BYAN Ludes Diborong Haji Isam, Transaksi Capai Rp26 Triliun
IHSG Ditutup Melemah ke Level 6.146
