OJK Jatuhkan Sanksi Rp390 Miliar ke 835 Pihak hingga Oktober

Putri N. · 2 min baca · 2 jam lalu · 32 dibaca
Bisik.id
OJK Jatuhkan Sanksi Rp390 Miliar ke 835 Pihak hingga Oktober

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Nilai total sanksi yang dikenakan pada periode itu melebihi Rp 390 miliar.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menurutnya, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh OJK.

"Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp 390 miliar lebih," ujar Hasan.

Selain itu, OJK sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor, termasuk investor global. Pemeriksaan ini terutama menyasar saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC), yaitu saham dengan kepemilikan yang terkonsentrasi.

Hasan menjelaskan bahwa seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC menjalani pemeriksaan awal oleh OJK. Tujuannya untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

"Seperti diketahui untuk setiap emiten yang masuk ke dalam daftar high shareholding concentration tanpa kecuali OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

"Dan sebagai gambaran dari 61 saham yang masuk high share sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal," jelas Hasan.

Pemeriksaan tersebut juga mencakup tiga emiten yang menjadi perhatian OJK, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Ketiga perusahaan ini dijatuhi denda dengan total Rp 2,1 triliun.

Rincian dendanya adalah sebagai berikut:

  • DSSA: Rp 1,5 triliun atau sekitar US$ 83,3 juta
  • BREN: Rp 500 miliar atau sekitar US$ 27,8 juta
  • CUAN: Rp 100 miliar atau sekitar US$ 5,6 juta

Denda yang dikenakan kepada ketiga emiten tersebut terkait dengan pelanggaran yang terjadi pada saham masing-masing perusahaan.

Langkah OJK ini menunjukkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pasar modal, terutama untuk saham-saham dengan kepemilikan terkonsentrasi. Dari 61 saham yang masuk daftar HSC, hampir separuhnya menunjukkan indikasi pelanggaran. Ini menjadi perhatian bagi investor, baik domestik maupun global, karena OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

OJKsanksipasar modalhigh shareholding concentrationpemeriksaan emitendendapenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...