OJK Perpanjang Batas Laporan Tahunan Asuransi 30 Juni 2026
Gambar atau konten salah?
OJK telah mengumumkan kebijakan baru yang ditujukan kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri.
Yang pertama adalah perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. OJK menyetujui perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2025 yang telah diaudit bagi Perusahaan Asuransi Umum, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi dari semula paling lambat 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 Juni 2026, tulis OJK dalam keterangan persnya, Sabtu (25 April 2026).
Perpanjangan ini merupakan langkah antisipatif agar industri memiliki waktu tambahan untuk memastikan implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara menyeluruh. OJK juga menetapkan penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.
Penyesuaian tersebut meliputi: penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga diterimanya laporan keuangan audited; penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026; dan penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK akan terus melakukan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jelas OJK.
Yang kedua adalah penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan SLIK bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. OJK memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship. Batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027, sementara sebelumnya kebijakan ini ditargetkan diterapkan pada 31 Juli 2025 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur. OJK meminta industri asuransi segera melakukan penyesuaian kerja sama dan memperkuat sistem informasi untuk memenuhi ketentuan sebagai pelapor SLIK. OJK juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesiapan industri untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri.
Secara keseluruhan, perpanjangan waktu dan penyesuaian kewajiban pelaporan menandakan upaya OJK untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan ketentuan akuntansi dan pelaporan yang ketat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan untuk menyesuaikan sistem internal mereka tanpa mengorbankan transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan oleh regulator dan pemangku kepentingan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Ratusan Truk Terhenti di Bulusan, Jalan 6 km Gangguan
Mbappé, Kane, Messi dan 4 Pencetak Gol Piala Dunia 2026
Indonesia Pilih 5 Atlet Mobile Legends untuk ENC 2026
Kemdiktisaintek Usulkan Sistem Seleksi Bersama PTN dan PTS
Satgas PKH Kembalikan 5,88 Juta Hektar Hutan, Tambah Rp10,27T
Pria 50 Tahun Terjebak di Mobil Menabrak Pohon Kamboja
Empat Jemaah Haji Sumut Meninggal di Mecca, Satunya Padang
