OJK Temukan Manipulasi Saham Tiga Emiten Konsentrasi Tinggi
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap temuan pelanggaran hukum yang melibatkan tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC), yaitu perusahaan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DSSA difokuskan pada perdagangan saham perusahaan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2026. Dari hasil pemeriksaan, OJK menduga terjadi pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal.
Dalam prosesnya, OJK telah meminta data dan dokumen kepada anggota bursa yang terkait, serta menelusuri aliran dana dari berbagai pihak yang berhubungan dengan transaksi saham DSSA. Pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dari pemeriksaan intensif tersebut, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar terhadap saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa. "Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Selain itu, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi DSSA. Temuan ini ditindaklanjuti dengan pembekuan izin orang perorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
Untuk kasus BREN dan CUAN, pemeriksaan difokuskan pada proses penawaran umum saham kedua perusahaan tersebut. OJK menduga terjadi pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal. Dalam pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan ditujukan untuk sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga telah meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek, serta tiga bank kustodian. Penelusuran aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN turut dilakukan.
Hasilnya, OJK menemukan bahwa terdapat pihak yang berhubungan dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham BREN dan CUAN dalam jumlah besar. "OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," beber Hasan.
Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN menjadi terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu, sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Kondisi ini sejalan dengan status kedua emiten yang memang masuk dalam daftar HSC.
Selain itu, OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA maupun dari kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik-praktik yang melanggar aturan pasar modal masih terjadi dan memerlukan pengawasan yang lebih ketat dari regulator.
Bagi investor, temuan ini menjadi pengingat bahwa konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada sejumlah emiten perlu dicermati dengan saksama. Ketika saham dikuasai oleh sekelompok pihak tertentu, likuiditas perdagangan menjadi terbatas dan risiko manipulasi harga meningkat. OJK terus memperkuat pengawasan untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia, dan langkah penegakan hukum terhadap ketiga emiten ini menjadi bagian dari upaya tersebut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
