OJK Wajibkan Update Data Kredit Lunas Maksimal 3 Hari

Arif S. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
OJK Wajibkan Update Data Kredit Lunas Maksimal 3 Hari

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mewajibkan semua lembaga jasa keuangan untuk memperbarui data kredit yang sudah dilunasi dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2026 dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Sebelumnya, proses pembaruan data kredit di SLIK bisa memakan waktu cukup lama. Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyebutkan bahwa dulu butuh waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan untuk memperbarui data tersebut. Kini, batas waktu itu dipangkas drastis menjadi hanya tiga hari kerja.

"Ini sudah live di 1 Juli kemarin. Pertama, tadi saya ulang sedikit, ya, pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja," kata Friderica dalam acara penyempurnaan SLIK di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 6 Juli 2026.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa kebijakan baru ini lahir dari banyaknya keluhan masyarakat. Keluhan itu soal lambatnya pembaruan data setelah kredit lunas. Akibatnya, banyak orang kesulitan mengajukan kredit baru karena data lama masih tercatat sebagai utang.

Selain merespons keluhan konsumen, kebijakan ini juga punya tujuan lain. OJK ingin mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta program pemerintah yang dikenal dengan nama 3 juta rumah. Dengan data yang cepat diperbarui, pelaku UMKM dan calon pembeli rumah bisa lebih mudah mengakses pembiayaan.

"Ketika mereka tahu ini adalah untuk tujuan yang mulia, untuk konsumen, untuk membantu percepatan 3 juta rumah, untuk membantu saudara-saudara UMKM, mereka semua tidak ada keberatan sama sekali," ujar Friderica.

Selain aturan batas waktu pembaruan data, OJK juga menerapkan kebijakan baru lainnya. Lembaga pengawas jasa keuangan ini menetapkan batas minimum nominal kredit sebesar Rp1 juta dalam informasi debitur di SLIK. Artinya, data kredit di bawah nilai tersebut tidak akan tercantum dalam sistem.

Menurut OJK, langkah ini diambil agar data yang digunakan dalam proses penilaian kredit menjadi lebih relevan dan proporsional. Tidak semua data kecil perlu masuk ke dalam sistem, karena bisa mengganggu proses analisis kelayakan kredit.

"Dua langkah ini bukan sekadar penyempurnaan proses, tetapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas," tegas Friderica.

Namun, OJK juga mengingatkan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan apakah pengajuan kredit seseorang disetujui atau ditolak. Keputusan akhir tetap ada di tangan lembaga jasa keuangan masing-masing.

"SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya ini setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," pungkas Friderica.

Dengan aturan baru ini, proses pengkinian data kredit yang tadinya bisa memakan waktu berminggu-minggu kini dipangkas menjadi hitungan hari. Ini tentu menjadi kabar baik bagi debitur yang ingin segera mengajukan kredit baru setelah melunasi pinjaman sebelumnya. Data yang cepat diperbarui berarti riwayat kredit bersih bisa langsung terlihat oleh calon pemberi pinjaman.

pembaruan data kreditSLIKOJKtiga hari kerjaUMKMkredit lunasbatas minimum kredit

Komentar

Memuat komentar...