Ombudsman Beberkan Dua Akar Masalah Bencana Daerah
Gambar atau konten salah?
Ombudsman RI menyoroti masalah serius dalam kesiapan pemerintah daerah saat menghadapi bencana. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan hingga gempa bumi, respons daerah dinilai lambat dan tidak maksimal. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan akar masalahnya ada pada dua hal: alokasi anggaran dan tata kelola birokrasi.
"Pemda memang sangat terbatas dari sisi anggaran. Tapi kalau kita lihat historisnya, saya kira sebelum di-review atau di-monitoring di Pemda-Pemda, memang sudah sejak sangat lama Pemda tidak memprioritaskan alokasi anggaran kebencanaan," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 04 Oktober 2026.
Akibatnya, banyak pemerintah daerah yang tidak siap pada hari-hari pertama bencana terjadi. Mereka tidak punya dana darurat yang bisa langsung digunakan. Yang terjadi kemudian adalah proses menyisir anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Proses ini memakan waktu. Bukan hitungan jam, tapi hari.
"Umumnya Pemda membutuhkan waktu beberapa hari hanya untuk mengonsolidasi anggaran. Mereka harus menyisir anggaran dari OPD-OPD yang masih tersedia untuk kemudian dialokasikan ke penanganan bencana. Perilaku penganggaran kita memang belum menempatkan bencana sebagai prioritas utama," ujar Robert.
Dari kebiasaan ini, muncul pola lain. Pemerintah daerah cenderung mendorong agar status bencana segera dinaikkan menjadi Bencana Nasional. Alasannya sederhana: biar pemerintah pusat yang menanggung semuanya. Robert menjelaskan, "Jadi kenapa kemudian selalu muncul itu permintaan agar ketetapan ini menjadi bencana nasional, agar ketetapan ini menjadi perhatian nasional pemerintah. Karena memang ya Pemda sendiri tidak cukup siap."
Menurutnya, di satu sisi permintaan itu masuk akal. Tapi di sisi lain, ini seperti jalan pintas. "Sesungguhnya Pemda itu seperti mencari jalan lain agar tidak terbebani dengan berbagai alokasi secara anggaran maupun kepengurusan kebencanaan ketika bencana terjadi," kata Robert lagi.
Ombudsman menekankan bahwa banyak layanan publik dasar sebenarnya sudah menjadi kewenangan lokal. Pelayanan kesehatan di puskesmas, penanganan pendidikan, hingga penyediaan air bersih. Semua itu seharusnya bisa diantisipasi dan direspons cepat oleh pemerintah daerah. Tanpa harus menunggu komando dari pusat.
"Jadi apa yang terjadi baik di rencana gempa maupun rencana kebakaran itu buat saya momentum yang menunjukkan bahwa bencana itu tidak merusak sistem atau kapasitas respons kita. Bencana mengungkapkan bahwa kapasitas sesungguhnya memang rusak di Pemerintah Daerah," jelas Robert.
Selain soal anggaran, ada masalah lain yang tak kalah penting. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di banyak daerah masih menjadi instansi pinggiran. Kurang perhatian. Jabatan Kepala BPBD sering dirangkap oleh pejabat lain, seperti Asisten Sekda atau Kepala Dinas. Akibatnya, fungsi mitigasi dan orkestrasi bencana tidak berjalan fokus.
Dari temuan monitoring awal di sembilan provinsi, Ombudsman meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak lebih tegas. Mereka harus serius mengevaluasi rancangan APBD daerah, terutama soal kesiapan anggaran tanggap bencana.
"Proses ketika anggaran disusun itu kan pasti review-nya berjenjang. Kabupaten/kota review di provinsi, lalu kemudian ke Kementerian Dalam Negeri. Nah kita minta Kementerian Dalam Negeri juga untuk lebih serius lagi dalam me-review anggaran untuk melihat beberapa alokasi prioritas termasuk bencana itu," tegas Robert.
Yang terungkap dari pengawasan Ombudsman ini bukan sekadar soal lambatnya respons. Lebih dari itu, ada kelemahan struktural di tingkat daerah. Anggaran tidak diprioritaskan. Kelembagaan BPBD lemah. Dan pemerintah daerah cenderung mengandalkan pusat. Pola ini berulang setiap kali bencana datang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Melemah, Anjlok 1,57 Persen ke 4.827
BRI Buka Galeri E-Channel di JPM Dukuh Atas untuk Komuter
Kemenkeu Tolak Jadi Pemegang Saham BEI
Pandu Sjahrir Lepas Saham Supra Sekuritas Sejak Juni
OJK Paksa Pengembalian Dana Rp5 Miliar Kasus Manipulasi Saham
LPS: 14 BPR Tutup Akibat Tata Kelola Buruk
