Ombudsman Sebut Lemahnya Pengawasan Picu Kebakaran Hutan

Maya K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Ombudsman Sebut Lemahnya Pengawasan Picu Kebakaran Hutan

Gambar atau konten salah?

Ombudsman Republik Indonesia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi. Fikri Yasin, anggota Ombudsman RI, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers secara daring di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 04 November 2026.

Menurut Fikri, sebagian besar area yang terbakar adalah kawasan hutan yang digunakan oleh perusahaan. Masalahnya, instansi berwenang tidak melakukan audit secara berkala dan ketat terhadap para pemegang izin pemanfaatan lahan. Akibatnya, perusahaan mengelola lahan tanpa pengawasan yang memadai. Situasi ini membuat wilayah semakin rentan terhadap bencana kebakaran.

"Padahal untuk semua lahan sawit-sawit itu kan menggunakan lahan kehutanan, yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala, ada batasan berapa tahun kemudian itu harus dikembalikan kepada negara, dan ini kan nggak ada, inilah kemudian yang terjadi sekarang ini," kata Fikri.

Ombudsman menemukan pola yang sama di lapangan. Pengawasan terhadap korporasi atau pihak yang memanfaatkan kawasan hutan sering kali berhenti setelah izin diterbitkan. Perusahaan pun kerap melampaui batasan operasional yang diizinkan. Tidak ada evaluasi berkala yang jelas.

"Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah tidak ada, kemudian dipakai seumur hidup. Nah, ini adalah bagian dari tata kelola yang menurut kami agak amburadul soal kehutanan ini," tegasnya.

Kondisi ini kontras dengan kenyataan bahwa sebagian besar lahan sawit dan komoditas perkebunan berskala besar menggunakan kawasan hutan. Tanpa audit berkala dan pengawasan yang ketat terkait batas masa berlaku serta luasan riil di lapangan, negara dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bencana kebakaran hutan dan lahan melanda.

Ombudsman mendesak agar tata kelola sumber daya kehutanan, sistem perizinan, hingga penegakan hukum dan pengawasan di sektor lingkungan dan kehutanan diperkuat secara serius. Pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk tidak bersikap reaktif saat terjadi karhutla. Sebaliknya, mereka harus aktif melakukan pengawasan terpadu demi mencegah bencana berulang di masa mendatang.

"Maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan. Kemudian yang berikutnya adalah batasan penggunaan lahan, baik luasannya maupun batasan tahunnya," ujar Fikri.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik pengelolaan lahan yang abai terhadap pengawasan pemerintah memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana karhutla. Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dan audit berkala untuk memastikan perusahaan tidak melampaui batasan operasional yang diizinkan. Tanpa langkah ini, bencana kebakaran hutan dan lahan kemungkinan besar akan terus berulang.

kebakaran hutanpengawasan lemahaudit berkalaOmbudsmantata kelola hutanperusahaan sawitkarhutla

Komentar

Memuat komentar...