Open Trip Lawu Diblacklist 2 Tahun Gara-gara Tak Pakai Porter Lokal

Lia N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Open Trip Lawu Diblacklist 2 Tahun Gara-gara Tak Pakai Porter Lokal

Gambar atau konten salah?

Sebuah video viral di Instagram memperlihatkan sekelompok pendaki Gunung Lawu yang membacakan surat pernyataan permohonan maaf. Video itu diunggah oleh akun @seputar_surakarta. Mereka yang tampak dalam video adalah penyelenggara jasa open trip yang kedapatan melanggar aturan pendakian.

Akibat pelanggaran itu, jasa open trip tersebut mendapat sanksi blacklist atau dilarang mendaki Gunung Lawu selama dua tahun. Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, menjelaskan kronologi kejadiannya.

Peristiwa itu melibatkan jasa open trip bernama Shohibul Alam. Ada tiga kru yang terlibat, yaitu Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Mereka membawa 20 orang untuk mendaki Gunung Lawu via Candi Ceto, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Pendakian dilakukan pada tanggal 11 hingga 12 Juli. Sementara video permintaan maaf dibuat pada tanggal 12 Juli.

Masalahnya, rombongan itu tidak menggunakan jasa porter lokal. Padahal aturan mewajibkan setiap open trip membawa porter dari desa setempat. Ini bukan pertama kalinya mereka melanggar. Sebelumnya, Shohibul Alam sudah dua kali mendapat teguran karena alasan yang sama: membuka layanan open trip tanpa porter lokal dan tanpa konfirmasi resmi ke pengelola jalur pendakian.

Akibat pelanggaran itu, antrean jalur turun menjadi kacau. Rombongan lain harus menunggu lebih lama. Situasi semakin runyam ketika rombongan Shohibul Alam membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus. Hal ini menyulitkan proses absensi saat turun gunung. Anggota rombongan tidak bisa turun secara bersamaan karena harus menunggu semua peserta berkumpul.

Masalah lain muncul di area registrasi atau base camp. Identitas ketua rombongan tidak dikenali oleh anggota rombongannya sendiri. Nomor pengambilan identitas yang seharusnya dipegang penyelenggara juga tidak jelas. Situasi ini memicu konflik di lokasi pendaftaran.

"Kami menegaskan bahwa keselamatan dan ketertiban jalur pendakian adalah prioritas utama. Setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk membawa porter lokal, melakukan konfirmasi resmi, serta memastikan kejelasan penanggung jawab rombongan. Pelanggaran berulang seperti ini tidak dapat ditoleransi," ujar Titin.

Menindaklanjuti kejadian itu, Shohibul Alam bersama Firmandeka membuat dan menandatangani surat pernyataan pengakuan kesalahan. Surat itu dibuat secara sadar dan bermeterai. Isinya menyatakan kesediaan mereka menerima sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan.

Pengelola Jalur Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho kemudian menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun. Sanksi berlaku untuk Shohibul Alam dan tiga kru-nya: Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah. Mereka dilarang melakukan pendakian dan atau menyelenggarakan jasa open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu selama dua tahun ke depan.

Pengelola juga akan menyosialisasikan status blacklist ini kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu. Tujuannya agar sanksi benar-benar ditegakkan.

Pihak pengelola mengimbau seluruh penyelenggara open trip dan pendaki untuk selalu mematuhi regulasi pendakian. Aturan itu ada untuk menjaga keselamatan bersama dan kelestarian jalur pendakian Gunung Lawu.

Pelanggaran berulang oleh penyelenggara open trip menunjukkan masih lemahnya kepatuhan terhadap aturan dasar pendakian. Padahal aturan seperti kewajiban menggunakan porter lokal bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ekonomi warga sekitar dan ketertiban di jalur pendakian. Sanksi blacklist selama dua tahun menjadi peringatan keras bagi penyelenggara lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Gunung Lawuopen tripblacklistporter lokalpendakisanksipelanggaran

Komentar

Memuat komentar...