PAAI Dorong Mekanisme Pajak Lebih Adil bagi Agen Asuransi
Gambar atau konten salah?
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR pada Selasa, 29 September 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Dalam forum tersebut, Henny Esther Dondocambey, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, memaparkan sejumlah temuan. Ia menyampaikan kajian, contoh kasus, simulasi, dan beberapa usulan. Semuanya berkaitan dengan masalah perpajakan yang dihadapi profesi agen asuransi.
Masalah utama yang disorot adalah pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ada juga soal ketidaksesuaian antara pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan. PAAI juga menyoroti perlunya mekanisme administrasi yang lebih cocok dengan karakter pekerjaan agen.
"PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan," ujar Henny dalam keterangan tertulis pada Kamis, 01 Oktober 2026.
PAAI mengajukan empat usulan pokok. Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 untuk agen yang berstatus bukan pegawai sebaiknya dikaji ulang. Mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up bisa menjadi alternatif. Tujuannya agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan. Dengan begitu, risiko kekurangan bayar besar saat menyampaikan SPT bisa ditekan.
Kedua, PAAI mendorong adanya masa transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto seorang agen mencapai Rp4,8 miliar. Angka ini berasal dari Pasal 14 UU PPh. Begitu batas itu terlampaui, agen tidak bisa lagi memakai NPPN dan harus beralih ke pembukuan.
PAAI menilai kondisi ini bisa menimbulkan compliance cliff—lonjakan tiba-tiba dalam kewajiban administrasi. Karena itu, PAAI mengusulkan agar agen tidak dipaksa menggunakan pembukuan.
Ketiga, PAAI menawarkan opsi safe harbour. Dasarnya adalah penghasilan neto normatif sebesar 52,5 persen dari bruto. Opsi ini diusulkan untuk dikaji bagi agen yang berada di atas ambang tertentu. Henny menegaskan, angka 52,5 persen bukanlah tarif pajak. Itu hanya opsi basis penghasilan neto.
PPh finalnya tetap mengikuti tarif progresif yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Besaran itu pun masih harus divalidasi berdasarkan data biaya aktual dan kajian fiskal.
"Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur," imbuh Henny.
Keempat, PAAI mengusulkan insentif untuk mendorong masyarakat masuk ke profesi agen asuransi secara formal. Maksudnya, berlisensi, profesional, dan berkelanjutan. Caranya antara lain melalui penyederhanaan administrasi, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen.
Inti dari semua usulan ini adalah mencari keseimbangan. PAAI tidak menolak pajak. Mereka justru ingin kepatuhan pajak bisa berjalan tanpa membebani agen dengan administrasi yang rumit. Terutama karena penghasilan agen sifatnya tidak tetap—berbeda dengan karyawan biasa yang digaji bulanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
