Pajak 2027 Ditarget Rp2.593 T, Naik 12,2%

Endah K. · 2 min baca · 2 jam lalu · 16 dibaca
Bisik.id
Pajak 2027 Ditarget Rp2.593 T, Naik 12,2%

Gambar atau konten salah?

Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.593 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 12,2% jika dibandingkan dengan target di tahun 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan pernyataan terkait target tersebut.

"Artinya, dalam satu dekade ini ada peningkatan kapasitas 2,3 kali dari administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi, semakin berbasis data yang sudah semakin luas, semakin dalam dari setiap sektor dari setiap kementerian/lembaga, dari setiap stakeholders, dan tentu juga ada perluasan basis pajak yang nyata di situ," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor pada Kamis, 01 Oktober 2026.

Bimo menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2026 dan 2027 menunjukkan peningkatan dobel digit, atau di atas 10%. Ia membandingkannya dengan tahun 2018, di mana penerimaan pajak tumbuh hingga 14,1%. Saat itu, salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan harga komoditas yang menghasilkan keuntungan tak terduga atau windfall profit dari beberapa harga komoditas utama.

Indonesia juga sempat mencatat pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2022. Namun, situasi berbeda terjadi pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Penerimaan pajak saat itu terkontraksi hingga -19,6%.

"Alhamdulillah, di tahun 2026 ini kita bisa kembali mencatat double digit di atas 10%. Tentu ini merupakan buah daripada selain intensifikasi yang semakin baik dan menggunakan mesin Coretax, pemanfaatan mesin Coretax yang juga semakin optimal untuk menggali potensi, menciptakan basis baru, case building & case management yang semakin baik, kualitas eksekusi yang semakin baik dari semua proses bisnis yang ada di DJP," jelas Bimo lebih lanjut.

Dana yang terkumpul dari penerimaan pajak, cukai, dan kepabeanan, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerbitan surat utang, digunakan untuk berbagai program. Beberapa di antaranya adalah penjaminan sosial, pengentasan kemiskinan, pendanaan program pendidikan, kesehatan, hingga program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Bimo juga menyampaikan bahwa rasio pajak sebagai indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 ditargetkan berada di angka 9,26%. Angka ini penting karena dalam satu dekade terakhir, rasio pajak Indonesia belum pernah mencapai di atas 9%.

Secara keseluruhan, target penerimaan pajak yang ambisius ini didorong oleh peningkatan kapasitas administrasi perpajakan yang semakin berbasis teknologi dan data. Pemanfaatan sistem Coretax diharapkan dapat menggali potensi pajak secara lebih optimal dan menciptakan basis pajak baru. Meskipun sempat terpuruk saat pandemi, penerimaan pajak kini menunjukkan tren pemulihan yang positif, yang akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas nasional.

target pajakAPBN 2027Coretaxpenerimaan pajakrasio pajakbasis pajak

Komentar

Memuat komentar...