Pajak: Biro Perpanjang Batas SPT Tahunan ke 30 April 2026
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perpanjangan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebelumnya, deadline jatuh pada 31 Maret 2026, kini dipanjangkan hingga 30 April 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan keputusan ini di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada 27 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa perpanjangan ini hanya berlaku untuk wajib pajak individu.
Menurut Bimo, masih ada sekitar 5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT. Pada 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 9.072.935.
Keputusan perpanjangan diambil setelah instruksi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan berdasarkan evaluasi realisasi kinerja pelaporan SPT yang ada. Bimo menambahkan bahwa kebijakan ini akan menyebabkan pergeseran penerimaan pajak ke bulan April 2026.
Ia memperkirakan bahwa sekitar Rp 5 triliun akan bergeser ke bulan April. “Pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April, ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April,” ujar Bimo.
Untuk mendorong pelaporan, DJP menghapuskan sanksi administratif—baik denda maupun bunga—bagi wajib pajak individu yang melaporkan SPT setelah 31 Maret 2026 dan sebelum 30 April 2026. Jika sanksi sudah diterbitkan dalam Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut.
Dengan perpanjangan ini, DJP berharap lebih banyak wajib pajak pribadi dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu, sementara pemerintah tetap menjaga aliran penerimaan pajak meski terjadi pergeseran ke bulan April.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait