Pajak Digital Mulai 9 November 2026
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan target ambisius pemerintah dalam tiga tahun ke depan. Targetnya, rasio penerimaan negara bisa mencapai 18 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan memperluas cakupan pemungutan pajak. Termasuk di dalamnya adalah pajak digital.
Hashim menyampaikan bahwa pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 09 November 2026. Pemungutan ini tidak hanya dilakukan oleh bank milik negara. Bank swasta dan perusahaan teknologi keuangan, atau yang biasa disebut fintech, juga akan ikut serta. Beberapa nama besar disebut-sebut akan memungut pajak digital mulai bulan depan. Di antaranya adalah Shopee, Lazada, dan GoTo.
"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat membuka Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Hashim optimistis langkah ini bisa memperbaiki kondisi fiskal Indonesia. Menurutnya, kondisi fiskal saat ini dinilai lemah dan tidak mampu membiayai program-program prioritas. Contohnya adalah program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menargetkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan, rasio penerimaan Indonesia bisa setara dengan Kamboja.
"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2-3 tahun akan sampai setara dengan Cambodia. Itu berarti apa? Masalah fiskal kita yang selalu disoroti oleh Financial Times, oleh The Economist, oleh pengamat-pengamat, Indonesia lemah, Indonesia lemah, Indonesia lemah. Indonesia tidak lemah," tambah Hashim.
Hashim juga menyoroti perbandingan rasio penerimaan negara. Saat ini, rasio penerimaan negara Indonesia masih berkisar di angka 12 persen terhadap PDB. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara tetangga. Selisihnya dengan Kamboja saja mencapai 6 persen dari PDB.
"Selisihnya antara 18% dan 12% itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 15.000 triliun, 6% itu adalah berapa? Sorry, Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun, bukan? Ini sebetulnya kita terima tiap tahun tambahan Rp 1.500 triliun kalau kita seperti Kamboja," jelas Hashim.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkirakan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital bisa tumbuh 50 persen. Angkanya menjadi sekitar Rp 16 triliun. Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sangat berhati-hati dalam menetapkan target penerimaan pajak.
Bimo menjelaskan, target tersebut masih bersifat konservatif. Pasalnya, aktivitas ekonomi digital mencakup berbagai sektor. Mulai dari perdagangan, mata uang, aset kripto, hingga investasi.
"Saya tadi sudah cerita ya kalau sementara estimasi yang sangat hati-hati ya, konservatif ya. Kita lihat kayak tahun lalu kan antara 3 tahun terakhir lah, antara Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun. Ya mudah-mudahan bisa nambah ke lets say kalau 50% nambah ya katakanlah Rp 16 triliun," ungkapnya kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026 yang lalu.
Penerimaan pajak digital masih berpotensi tumbuh setelah terbitnya berbagai kebijakan baru. Salah satunya kebijakan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan SPP-TDLN.
Pemerintah melihat potensi besar dari sektor digital. Selama ini, banyak transaksi digital yang belum tersentuh pajak. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ada tambahan penerimaan negara yang signifikan. Targetnya, dalam beberapa tahun ke depan, rasio penerimaan negara bisa mendekati negara tetangga seperti Kamboja. Ini menjadi langkah penting untuk membiayai berbagai program prioritas nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hashim Wanti 32,7 Juta Investor Kecewa Akibat Ancaman MSCI
IHSG Kembali Terpuruk ke Level 5.000
Pandu Saham Minoritas Supra Sekuritas Kena Sanksi OJK
OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026-2030
Investor Asing Keluhkan Rencana MSCI Downgrade Pasar Modal RI
BI Tanggapi Ancaman MSCI, Rupiah Bisa Tertekan
