Pandu Saham Minoritas Supra Sekuritas Kena Sanksi OJK

Endah K. · 3 min baca · 1 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Pandu Saham Minoritas Supra Sekuritas Kena Sanksi OJK

Gambar atau konten salah?

Hubungan antara Danantara Indonesia dan PT Supra Sekuritas Indonesia menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi besar terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Pandu Sjahrir, yang menjabat sebagai Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, ternyata memiliki saham minoritas secara tidak langsung di perusahaan sekuritas tersebut.

Informasi ini pertama kali diungkap oleh Bloomberg. Menurut laporan itu, Pandu menguasai hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati. Perusahaan ini kemudian memegang 27,5% saham Supra Sekuritas. Artinya, kepemilikan Pandu di Supra bersifat tidak langsung. Ia tercatat sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir tahun 2023. Sementara itu, sisa 72,5% saham Supra dimiliki oleh perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja.

Hingga saat ini, OJK belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang terkena sanksi. Bloomberg melaporkan bahwa regulator baru akan membuka identitas pihak-pihak tersebut setelah masa banding berakhir. Prosesnya masih berjalan. Bloomberg juga mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas dalam pengumuman sanksi tersebut. Data perdagangan menunjukkan Supra sebagai salah satu broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dalam setahun terakhir.

Menanggapi hal ini, juru bicara Pandu memberikan pernyataan. Ia menegaskan bahwa Pandu adalah pemegang saham minoritas Supra Sekuritas dalam kapasitas pribadi. Investasi itu bersifat pasif. "Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun manajemen perusahaan, dan tidak memiliki peran dalam operasional harian, aktivitas perdagangan, ataupun keputusan kepatuhan perusahaan," ujarnya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Juru bicara itu menambahkan, "Kepemilikan sahamnya tidak semestinya disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan." Ia juga menyebut Pandu menghormati sepenuhnya OJK dan mendukung penegakan aturan pasar modal yang tegas dan adil. Menurutnya, Pandu tetap berkomitmen mendukung transparansi, tata kelola yang baik, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Dalam pengumuman sanksinya, OJK tidak menyebut secara khusus pemilik Supra Sekuritas. Pandu sendiri tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun. Bloomberg juga melaporkan tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra Sekuritas. Tidak ada bukti ia mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA oleh perusahaan tersebut. Kepemilikan Pandu di Supra melalui Asha merupakan bagian yang relatif kecil dari keseluruhan portofolio bisnis dan investasinya.

Berdasarkan siaran pers OJK pada 21 Oktober 2026, sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda mencapai Rp2,1 triliun.

Selain itu, OJK mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA dan dua anggota bursa dalam kasus CUAN. Peringatan tertulis diberikan kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa. Menurut OJK, manipulasi pasar saham DSSA dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur.

Langkah ini merupakan rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK. Sanksi muncul saat Indonesia tengah memperkuat tata kelola pasar modal. Ini menyusul peringatan MSCI terkait kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Pandu termasuk figur yang mendorong reformasi tersebut. Ia sebelumnya menyebut peringatan MSCI sebagai momentum untuk memperbaiki likuiditas dan transparansi pasar. Ia juga telah berdialog langsung dengan pimpinan MSCI. MSCI dijadwalkan memutuskan status pasar Indonesia paling lambat akhir Juni 2027.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kepemilikan saham tidak langsung di pasar modal Indonesia. Meskipun Pandu tidak terlibat langsung dalam operasional Supra Sekuritas, keterkaitan namanya dengan perusahaan yang terkena sanksi tetap menimbulkan pertanyaan. OJK sendiri belum memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai hubungan antara Pandu dan kasus ini. Proses banding yang masih berjalan membuat identitas pihak-pihak yang terlibat belum sepenuhnya terungkap.

DanantaraPandu SjahrirSupra SekuritasOJKsanksi pasar modalkepemilikan saham tidak langsungDSSA

Komentar

Memuat komentar...