OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026-2030

Yuli S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 30 dibaca
Bisik.id
OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026-2030

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan peta jalan untuk pengembangan keuangan berkelanjutan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Peta jalan ini berlaku untuk periode 2026 hingga 2030. Tujuannya jelas: mendorong transformasi industri keuangan non-bank di tengah risiko bencana dan perubahan iklim yang kian tinggi di Indonesia.

Kepala Eksekutif PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa risiko lingkungan saat ini bukan lagi soal kerusakan fisik semata. Perubahan iklim dan bencana alam telah berkembang menjadi risiko ekonomi dan keuangan yang nyata. Dan Indonesia, menurutnya, berada di posisi yang sangat rawan.

Data dari World Risk Index menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia untuk risiko bencana. Untuk risiko banjir, Indonesia berada di peringkat ketiga secara global. "Yang perlu kita perhatikan, ketika risiko tersebut terjadi dampaknya tidak berhenti pada perusakan fisik," ujar Ogi dalam acara PPDP Sustainability Forum di Jakarta Pusat, Senin 29 Oktober 2026.

Dampak dari bencana, lanjut Ogi, bisa merembet ke aktivitas ekonomi. Dunia usaha bisa terganggu. Kemampuan keuangan rumah tangga dan sektor jasa keuangan ikut tertekan. Pada akhirnya, tekanan itu sampai ke fiskal negara. "Karena itu, keberlanjutan bukan hanya mengenai environment responsibility, tetapi juga economic resilience dan financial stability," tegasnya.

Di sinilah sektor PPDP domestik punya posisi strategis. Ogi melihat ada dua peran utama yang bisa dimainkan. Pertama, sebagai investor institusional. Perusahaan di sektor PPDP mengelola dana jangka menengah dan panjang. Potensinya besar untuk mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Kedua, sebagai penyerap risiko atau risk absorber. Lewat produk asuransi, reasuransi, penjaminan, dan program pensiun, sektor ini membantu masyarakat dan dunia usaha mengelola, membagi, dan menyerap berbagai risiko. "Dengan demikian, kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya financing the transition, tetapi juga protecting the transition. Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan investment and protection," kata Ogi.

Data per September 2026 menunjukkan total aset sektor PPDP mencapai Rp 2.989,58 triliun. Dari jumlah itu, investasi yang dikelola sebesar Rp 2.299,37 triliun. Semua ini didukung oleh 576 pelaku usaha. Angka-angka itu, menurut Ogi, menunjukkan ketangguhan sektor PPDP domestik.

"Secara umum, indikator kesehatan industri juga menunjukkan pondasi yang terus kita jaga dan perkuat. Namun yang lebih penting dari besarnya angka tersebut adalah bagaimana skala ini kita gunakan untuk menciptakan dampak," papar Ogi.

Pertanyaan besarnya, bagaimana dana jangka panjang yang dikelola bisa semakin produktif bagi masa depan? Bagaimana kapasitas perlindungan bisa diperluas? Dan bagaimana investasi PPDP bisa benar-benar mendukung pembangunan serta transisi ekonomi? Itu semua, menurut Ogi, adalah tantangan yang harus dijawab.

Peta jalan ini hadir di tengah kesadaran bahwa risiko iklim dan bencana bukan lagi ancaman di masa depan. Sudah terjadi sekarang. Dan sektor keuangan, khususnya asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, punya peran ganda: mendanai transisi sekaligus melindungi prosesnya. Tanpa perlindungan yang memadai, transisi ekonomi bisa terhenti oleh bencana yang tak terantisipasi.

OJKkeuangan berkelanjutanpeta jalanrisiko bencanaperubahan iklimsektor PPDPasuransi

Komentar

Memuat komentar...