Pajak JHT Belum Dihapus, Menkeu Tunggu Data BPJS
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa belum ada keputusan final soal rencana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia masih menunggu data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan untuk bahan kajian lebih lanjut.
Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2026. "Kita masih, kita masih mau cari dulu data dari BPJS ya, BPJS Ketenagakerjaan. Belum lah. Belum disimpulkan seperti apa," ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, wacana ini mencuat setelah Purbaya bertemu dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu, 08 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, kalangan buruh meminta agar pajak pencairan JHT dihapuskan.
Menanggapi permintaan itu, Purbaya saat itu mengatakan akan mengkaji aturan yang berlaku. Ia juga akan melihat dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan pihak-pihak yang terdampak. "Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya," jelas Purbaya usai pertemuan pekan lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Keuangan saat ini, sekitar 95 persen pekerja sebenarnya sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, Purbaya mengakui data itu belum akurat. Said Iqbal disebutnya meragukan keakuratan angka tersebut. Karena itu, Purbaya akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau saya lihat kan tadi 95% dari data yang ada ya, sudah tercover pajaknya nol. Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk landasan ke depannya," terang Purbaya.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil keputusan. Tanpa data yang akurat, pemerintah belum bisa memastikan apakah pajak pencairan JHT akan dihapus atau tetap dipertahankan. Keputusan ini penting karena menyangkut penerimaan negara dan juga kesejahteraan pekerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit, Digabung ke PAL
TASPEN Salurkan Rp832 Juta ke Keluarga PPPK Korban Kecelakaan
Peruri Ganti Dirut, Purnawirawan TNI Gantikan Dwina
OJK Tak Awasi Kawasan Finansial Baru, Ini Gantinya
Pajak 0% 50 Tahun untuk Tarik Investor ke Bali