Pajak 0% 50 Tahun untuk Tarik Investor ke Bali
Gambar atau konten salah?
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk menarik investasi global melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang berlokasi di Bali. Kawasan ini dirancang untuk menampung berbagai jenis usaha di sektor keuangan.
Menurut Misbakhun, pemerintah akan memberikan insentif yang sangat menarik. Salah satunya adalah pajak 0% selama 50 tahun. Tawaran ini diharapkan bisa memikat para investor yang selama ini menempatkan dananya melalui special purpose vehicle (SPV) di pusat-pusat keuangan dunia seperti British Virgin Islands (BVI) dan Cayman Islands untuk pindah ke PFII.
"Di dalamnya nanti akan ada family office dan tentunya insentif akan kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," kata Misbakhun dalam acara Investment Forum 2026 di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menambahkan, secara pribadi ia berharap insentif pajak 0% itu melekat selama PFII berdiri. Namun, pemerintah memutuskan batas waktu 50 tahun. "Tapi, 50 tahun itu oke karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa," jelasnya.
Selain insentif pajak, PFII juga akan menawarkan kepastian hukum. Misbakhun menjelaskan, kawasan ini akan mengadopsi sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya, akan dibentuk pengadilan khusus yang menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.
"Saya tambahkan, nanti akan kita anut sistem common law di dalam hukum sana. Jadi nanti di sana akan berdiri pengadilan yang menyelesaikan sengketa bisnis untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court yang menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita akan berikan hakim dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.
Keberadaan PFII, menurut Misbakhun, akan menjadi dorongan besar bagi perkembangan sektor jasa keuangan nasional. Ia yakin bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan memanfaatkan kawasan ini untuk mendirikan investment bank.
"Saya yakin Bank Himbara akan mendirikan investment bank. Hampir semua, pasti mereka akan mendirikan investment bank. Kita berikan mau yang konvensional boleh, syariah boleh, tapi yang utama berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silahkan didirikan di sana," tutur Misbakhun.
PFII di Bali ini dirancang sebagai pusat keuangan yang kompetitif dengan negara lain. Dengan kombinasi insentif pajak jangka panjang dan sistem hukum yang diakui secara internasional, pemerintah berharap kawasan ini bisa menjadi alternatif baru bagi investor global yang selama ini memilih tempat seperti BVI atau Cayman Islands.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pajak 0% 50 Tahun untuk Tarik Investor ke Bali
Gubernur Desak Pengusutan Tuntas Peretasan Bank Jambi
Gibran Dengar Keluhan Jalan Rusak di Lampung
Appi Mundur, IAS Makin Yakin Jadi Ketua Golkar Sulsel
Jalan Padabeunghar: Anggaran Rp54 M, Tapi Rusak Lagi
TUKS Petrokimia Gresik Raih Pelabuhan Terbaik Nasional
Mario Aji dan Veda Ega Siap Balapan di MotoGP Mandalika