TASPEN Salurkan Rp832 Juta ke Keluarga PPPK Korban Kecelakaan
Gambar atau konten salah?
PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp832,87 juta kepada keluarga almarhumah Nurijah. Ia adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru sekitar enam bulan menjadi peserta program ini, perlindungan tetap diberikan sesuai aturan setelah Nurijah meninggal dunia karena kecelakaan kerja.
Rincian manfaat yang diterima ahli waris meliputi biaya perawatan sebesar Rp649,56 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182,99 juta, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp312,8 ribu.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa besaran manfaat JKK tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan. "Sebagai program perlindungan sosial bagi ASN, manfaat JKK diberikan berdasarkan jenis dan dampak kecelakaan kerja yang dialami peserta dan hak manfaat yang diatur dalam ketentuan yang berlaku. Perlindungan ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya," katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2026.
Nurijah baru sekitar enam bulan diangkat sebagai PPPK sekaligus menjadi peserta Program JKK TASPEN. Dalam perjalanan pulang setelah bekerja, ia mengalami kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil. Setelah sempat menjalani perawatan, Nurijah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Kasus Nurijah menjadi salah satu contoh pelaksanaan manfaat Program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) yang disalurkan TASPEN di berbagai wilayah Indonesia. Hingga Juni 2026, TASPEN Tanjungpinang telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM senilai lebih dari Rp9 miliar kepada 646 peserta dan ahli waris. Secara nasional, hingga semester I 2026, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652,7 miliar kepada 50.392 peserta dan ahli waris.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence. Upaya ini dilakukan untuk menghadirkan perlindungan sosial yang tidak hanya memberikan santunan, tetapi juga memastikan kepastian hak peserta dan keluarga dapat diterima secara cepat, tepat, dan mudah ketika menghadapi risiko kerja.
Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan JKK tidak memandang lama tidaknya seseorang menjadi peserta. Selama kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan pulang, manfaat tetap diberikan. TASPEN juga terus berupaya memperluas dan mempercepat penyaluran manfaat di seluruh Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
