Pajak JHT Rp 50 Juta Bebas, Ini Syaratnya
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak semua pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan otomatis dipotong Pajak Penghasilan (PPh). Aturan perpajakan untuk dana JHT ini ternyata bergantung pada dua hal: bagaimana cara mencairkannya dan kapan pencairan dilakukan.
"Benarkah saat JHT dicairkan pasti kena PPh? Tidak selalu. Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009," demikian pernyataan resmi DJP yang diunggah di akun Instagram @ditjenpajakri pada Jumat, 03 Juli 2026.
Landasan hukum pengenaan pajak untuk pencairan JHT ini sudah lama ada. Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Jadi, ini bukan aturan baru.
Ada kabar baik bagi peserta dengan saldo kecil. Peserta bisa terbebas dari kewajiban membayar pajak JHT. Syaratnya, total saldo JHT yang dimiliki tidak lebih dari Rp 50 juta. Selain itu, dana tersebut harus dicairkan seluruhnya dalam waktu maksimal dua tahun sejak pegawai memasuki masa pensiun.
Lalu bagaimana jika saldo JHT lebih besar dari Rp 50 juta? Aturan mainnya berbeda. Atas kelebihan saldo di atas Rp 50 juta tersebut, baru akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 5%. Namun, besaran potongan ini bisa berubah lagi. Perubahan tergantung pada apakah pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan dilakukan saat pekerja sudah pensiun tetapi lebih dari dua tahun sejak pensiun.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja
Bagi peserta yang masih aktif bekerja dan memutuskan untuk mencairkan JHT sebagian, perlakuan pajaknya berbeda. Pencairan ini akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif yang digunakan adalah tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh. Penting untuk dicatat, pajak ini bersifat tidak final. Konsekuensinya, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun penarikan dana tersebut berpotensi mengalami kurang bayar.
Mari kita lihat contoh kasus. Seorang pegawai dengan masa kerja lebih dari 10 tahun mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp 10 juta. Kemudian, saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, ia mencairkan sisa JHT sebesar Rp 120 juta. Begini perhitungan pajaknya:
Pertama, untuk pencairan sebagian JHT pada Januari 2024 saat masih aktif bekerja. Dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5% dikalikan Rp 10 juta. Hasilnya, PPh Pasal 21 yang dipotong adalah Rp 500 ribu. Pajak ini bersifat tidak final.
Kedua, untuk pencairan sisa JHT pada Mei 2026 saat pegawai sudah pensiun. Perhitungannya menggunakan skema berbeda. Atas saldo Rp 120 juta, perhitungannya: 0% untuk bagian Rp 50 juta pertama, lalu 5% untuk sisanya sebesar Rp 70 juta. Maka, PPh yang dipotong adalah Rp 3,5 juta. Pajak untuk pencairan di masa pensiun ini bersifat final.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun, Maksimal 2 Tahun
Skenario lain: peserta tidak pernah mengambil JHT sebagian saat masih bekerja. Ia mencairkan seluruh JHT sebesar Rp 130 juta saat memasuki masa pensiun. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
Saldo JHT: Rp 130 juta. PPh yang harus dibayar: 0% untuk bagian Rp 50 juta pertama, ditambah 5% untuk sisa Rp 80 juta. Total PPh yang dipotong adalah Rp 4 juta.
Pencairan JHT Setelah Lebih dari 2 Tahun Pensiun
Aturan berubah lagi jika pencairan dilakukan pada tahun ketiga atau tahun-tahun berikutnya setelah pensiun. Dalam kondisi ini, penerapan PPh Pasal 21 tidak lagi bersifat final. Sebagai gantinya, digunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Tarif ini naik seiring bertambahnya jumlah penghasilan kena pajak. Berikut lapisan tarifnya:
- Penghasilan hingga Rp 60 juta: tarif 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: tarif 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar: tarif 35%
Intinya, aturan pajak JHT ini sudah berusia belasan tahun dan tidak berubah. Kuncinya ada pada waktu dan cara pencairan. Pencairan saat pensiun dalam dua tahun pertama memberikan keuntungan pajak yang lebih sederhana dan final. Sementara pencairan di luar skema itu, baik saat masih bekerja maupun setelah dua tahun pensiun, memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda dan bisa lebih kompleks. Peserta perlu memahami skema pencairan yang mereka pilih agar tidak terkejut dengan jumlah potongan pajak yang harus ditanggung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pajak JHT Rp 50 Juta Bebas, Ini Syaratnya
Tokopedia Kembali PHK Massal: 90% Karyawan Dipangkas
Ini Kegiatan MPLS untuk Siswa Baru dari TK hingga SMA
Bus Kelebihan Muatan Terjun ke Jurang, 40 Tewas di Pakistan
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tradisi Lampung Tuai Perdebatan
Optimisme Timnas Indonesia Menuju Gelar Perdana AFF 2026