Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Rudi H. · 2 min baca · 1 jam lalu · 16 dibaca
Bisik.id
Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang online. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026. Ada empat platform marketplace besar yang menjadi sasaran: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan matang, termasuk kondisi ekonomi masyarakat. "Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Bimo menambahkan, pemberlakuan PPh Pasal 22 ini juga mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem dari masing-masing marketplace serta para pelaku usaha di dalamnya. "Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," terangnya.

Penerbitan keputusan ini juga bertujuan memberikan kepastian soal kerangka waktu dan mekanisme pemungutan. Baik bagi marketplace maupun pedagang. Bimo memberikan analogi sederhana. "Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpen di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field," jelas Bimo.

Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah menundanya. Alasannya, memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan memenuhi administrasi yang diperlukan.

Kebijakan ini pada dasarnya bukanlah pajak baru. Pemerintah hanya menyamakan perlakuan pajak antara transaksi di toko fisik dan transaksi di platform digital. Tujuannya menciptakan persaingan usaha yang setara.

PPh Pasal 22marketplacepajak onlineShopeeTokopediaBlibliLazada

Komentar

Memuat komentar...