Pajak Minimum Global 15% Mulai Diterapkan di Indonesia
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mempersiapkan penerapan Pajak Minimum Global, atau yang dikenal dengan Global Minimum Tax (GloBE), di Indonesia. Aturan internasional ini dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif yang wajar di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Ririn Wahyuni Nasrul, Fungsional Pemeriksa Pajak dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6 Tahun 2026.
Lewat aturan tersebut, grup perusahaan multinasional dengan pendapatan bruto gabungan minimal 750 juta Euro wajib membayar pajak efektif sebesar 15%. "Ketentuan Pajak Minimum Global adalah memastikan bahwa grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro membayar pajak dengan tarif 15%," kata Ririn dalam acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Aturan ini merupakan bagian dari kesepakatan global yang melibatkan lebih dari 136 negara di bawah kerangka kerja OECD dan G20. Tujuannya bukan hanya untuk mengurangi praktik penggerusan basis pajak dan pergeseran laba, atau yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil. Selain itu, aturan ini diharapkan bisa meredam persaingan antarnegara dalam menurunkan tarif pajak, yang sering disebut sebagai race to the bottom.
"Jadi memang harus ada kata kuncinya adalah grup perusahaan multinasional, bukan perusahaan domestik, dan peredaran brutonya minimum 750 juta dalam 4 tahun ke belakang. Peraturan kita di Indonesia berlaku di tahun 2025, sehingga yang akan kita perhatikan adalah peredaran bruto di tahun 2021 sampai dengan 2024. Jika tarif pajak efektif grup di Indonesia kurang dari 15%, maka aturan ini berlaku," jelas Ririn.
Dalam pelaksanaannya di Indonesia, ada tiga mekanisme utama yang diterapkan. Pertama, Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT). Kedua, Income Inclusion Rule (IIR). Ketiga, Undertaxed Payment Rule (UTPR) yang berfungsi sebagai penyangga atau backstop.
Melalui mekanisme QDMTT, Indonesia berhak menarik pajak tambahan terlebih dahulu jika grup perusahaan multinasional di dalam negeri mencatat tarif pajak efektif di bawah 15%. "Statusnya come and approach, jadi mau tidak mau kita harus melaksanakan ini agar jika ada pajak tambahan yang kurang dibayarkan oleh wajib pajak kita, itu bisa dibayarkan di Indonesia," terang Ririn.
"Jika di Indonesia, grup perusahaan multinasional di Indonesia memiliki tarif pajak efektif kurang dari 15%, maka karena Indonesia telah menerapkan ini, Indonesia dapat menarik pajak tambahannya melalui mekanisme QDMTT," sambungnya.
Sejalan dengan penerapan aturan ini, DJP mengimbau para wajib pajak yang termasuk dalam cakupan Pajak Minimum Global untuk segera mendaftar atau memperbarui status mereka melalui portal sistem perpajakan. Untuk tahun pengenaan yang dimulai pada tahun pajak 2025, batas akhir pembayaran pajak tambahan atau top-up tax jatuh pada 31 Desember 2026.
Sementara itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Khusus Pajak Minimum Global, beserta laporan pendukung seperti GloBE Information Return (GIr), ditetapkan paling lambat pada 30 April 2027. Namun, untuk tahun pertama, batas waktu ini bisa diperpanjang hingga 30 Juni 2027.
"Jatuh tempo pembayaran atas SPT tahun pajak GloBE 2026 adalah di akhir tahun, yaitu 31 Desember 2026. Sedangkan jatuh tempo pelaporannya nanti adalah di tanggal 30 April 2027. Tapi karena untuk tahun pertama ini bisa diperpanjang menjadi 30 Juni 2027," pungkas Ririn.
Secara keseluruhan, penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia merupakan langkah untuk mengikuti kesepakatan pajak internasional. Aturan ini menyasar perusahaan multinasional besar dengan pendapatan tinggi, dan memberikan kewajiban baru dalam hal pembayaran serta pelaporan pajak. Bagi perusahaan yang terkena dampak, penting untuk memahami tenggat waktu yang sudah ditetapkan agar tidak terkena sanksi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Ambruk 1,99%, Tapi 3 Saham Ini Justru Terbang
Rupiah Tertekan, Dolar AS Mendekati Rp 18.200
Bank Jago Catat Laba Bersih Naik 50% per September 2026
Pemegang Saham BEI Setujui Demutualisasi
BEI Bagikan Dividen Tunai Pertama Rp1,56 Triliun
BEI Targetkan 25 IPO Baru dan Transaksi Rp21 Triliun per Hari di 2027
