Pajak Pembalut: Warganet Protes, Ini Penjelasan Kadin

Putri N. · 2 min baca · 57 menit lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Pajak Pembalut: Warganet Protes, Ini Penjelasan Kadin

Gambar atau konten salah?

Di media sosial, ramai diperbincangkan soal pembalut yang ternyata dikenakan pajak. Banyak warganet yang mempertanyakan hal ini. Mereka heran, kenapa barang yang menjadi kebutuhan dasar perempuan ini harus kena pajak.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, angkat bicara. Menurutnya, setiap upaya menambah penerimaan negara harus diimbangi dengan insentif untuk mendorong investasi. "Tinggal melihat mana yang bisa membantu untuk peningkatan pertumbuhan. Nah Kita pasti harus pilih-pilih. Saya tidak mau komen kasus per kasus. Tapi yang pasti, pada saat ini, apapun penambahan pendapatan negara, kalau bisa juga dibarengi dengan insentif supaya investasi itu tumbuh," ujar Anindya di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Selain investasi, Anindya juga menilai ekspor perlu ditingkatkan. Ini penting untuk memperkuat bantalan ekonomi nasional. Nilai ekspor tahun ini sudah mencapai Rp 7.900 triliun. Tapi Indonesia masih butuh bantalan ekonomi yang lebih besar. "Ekspornya juga bisa terus bertambah. Tadi disampaikan, ekspor sudah tahun ini, Rp 7.900 triliun. Tapi kita butuh bantalan banyak lagi. Jadi mungkin itu jawaban secara umum," kata Anindya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sudah menjelaskan soal ini. Inge mengatakan, selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. "Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," kata Inge pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Untuk barang non mewah, tarif PPN adalah 12 persen. Tapi dasar pengenaan pajaknya berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan begitu, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen. Inge menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. "Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," terang Inge.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambung Inge.

Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, ada barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat. Barang-barang ini dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan tersebut tidak menyebutkan produk saniter menstruasi sebagai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Peraturan itu hanya menyebutkan beberapa jenis barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Jadi, intinya pembalut selama ini sudah menjadi barang kena pajak. Bukan pajak yang khusus ditujukan untuk perempuan atau menstruasi. Tapi karena pembalut tidak termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang bebas PPN, maka tetap dikenakan pajak. Ini yang menjadi perdebatan di masyarakat.

pajakpembalutPPNbarang kebutuhan pokokKadininvestasiekspor

Komentar

Memuat komentar...