Patungan Kurban Sapi 7 Orang Sah, Batas Maksimal 7 Indonesia
Gambar atau konten salah?
Idul Adha, hari raya yang paling dikenal dengan ibadah kurban, menuntut umat Islam untuk menyiapkan hewan kurban. Bagi sebagian orang, membeli satu sapi atau unta sendiri terasa mahal. Maka muncul ide patungan, yakni membeli hewan kurban bersama beberapa orang agar biaya lebih ringan.
Namun, banyak yang bertanya: apakah patungan kurban sapi untuk tujuh orang sah menurut hukum Islam? Dan berapa batas maksimal peserta yang diizinkan? Untuk menjawabnya, kita dapat merujuk pada buku Penyelenggaraan Ibadah Qurban terbitan MUI Kabupaten Kampar (2019) dan jurnal Yurisprudentia berjudul “Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Problematika Hewan Kurban” karya Wilda dan Sawaluddin (2024).
Menurut buku tersebut, patungan kurban sapi untuk tujuh orang memang sah dan diizinkan dalam Islam. Penetapan ini disepakati oleh tiga mazhab utama: Syafi'i, Hambali, dan Hanafi. Semua mazhab ini merujuk pada hadis shahih yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah.
Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa para sahabat menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah dengan ketentuan satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang (HR. Muslim No. 1318). Hadis serupa juga ditemukan dalam riwayat Ibnu Majah, yang menegaskan bahwa satu unta atau satu sapi mencukupi untuk tujuh orang peserta kurban.
Walaupun patungan diizinkan, ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Jurnal Yurisprudentia menyatakan bahwa patungan kurban sapi atau unta untuk delapan orang atau lebih tidak diperbolehkan. Batas tujuh orang bersifat mutlak karena tidak ada dalil syariat yang membolehkan lebih dari itu. Untuk kambing, ketentuannya berbeda: satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak bisa dipatungan dalam bentuk apapun.
Dalam fikih Islam, patungan kurban sebenarnya memiliki dua pengertian yang berbeda, dan keduanya memiliki hukum yang berbeda pula. Pertama, ada patungan dalam hal pahala. Ini terjadi ketika satu orang membiayai dan memiliki hewan kurban sepenuhnya, lalu pahalanya diniatkan untuk keluarga atau orang lain. Jenis patungan ini dibolehkan tanpa batasan jumlah.
Kedua, ada patungan dalam hal kepemilikan atau urunan biaya. Ini terjadi ketika dua orang atau lebih secara bersama-sama membeli dan membiayai satu ekor sapi lalu menyembelihnya sebagai kurban. Jenis patungan ini dibolehkan khusus untuk sapi dan unta, dengan syarat pesertanya tidak melebihi tujuh orang.
Selain jumlah peserta, sapi yang digunakan untuk patungan juga harus memenuhi beberapa syarat. Dari sisi umur, sapi harus berusia di atas dua tahun, yang dapat dilihat dari pertumbuhan sepasang gigi tetap. Dari sisi kesehatan, sapi harus sehat, tidak cacat, tidak pincang, dan tidak buta. Dari sisi fisik, sapi tidak boleh terlalu kurus. Patokan fisik tersebut adalah tulang rusuk yang menonjol lebih dari tiga buah, yang menandakan sapi terlalu kurus dan tidak layak dijadikan hewan kurban.
Setelah kurban disembelih dan daging dibagikan, peserta patungan dilarang menjual daging bagian mereka. Hukum menjual daging kurban adalah haram, berlaku baik untuk kurban wajib maupun kurban sunnah. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa siapapun yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak dianggap sah (HR. Hakim).
Dengan demikian, patungan kurban sapi untuk tujuh orang sah menurut hukum Islam selama memenuhi ketentuan mazhab dan syarat hewan. Tidak ada batasan jumlah pada patungan pahala, namun pada patungan kepemilikan, maksimal tujuh orang. Patungan kambing tidak diizinkan, dan sapi harus memenuhi kriteria umur, kesehatan, dan kondisi fisik yang layak. Setelah pembagian, daging tidak boleh dijual, karena melanggar hadits yang menegaskan bahwa penjualan kulit kurban merusak sahnya kurban.
Penjelasan ini membantu umat yang ingin melakukan kurban bersama, memastikan semua prosedur sesuai dengan syariat Islam. Dengan mengikuti pedoman ini, kurban dapat dilaksanakan secara sah dan bermakna bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
442 Jemaah Haji Kloter 14 Tiba di Palembang, 200 Lebih Berisiko Tinggi
Bank Jambi ajukan izin buka M-Banking ke BI
Turnamen Mobile Legends Polres Banyuasin seleksi atlet e-sport
Polres Muba Kunjungi Anak Hidrosefalus, Bawa Bantuan Kemanusiaan
Polres Bangka Barat mulai bangun dua rumah korban kebakaran
Empat Rumah Hangus di Pagar Alam, Diduga Korsleting Listrik
Berita Terbaru
Spanyol Hancurkan Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
Iran Tutup Selat Hormuz, Serang Balik Israel di Lebanon
297 Tim Finali LTS Greater Jakarta 2026, 2.477 Laga Usai
Empat Kebiasaan Sepele Ini Diam-diam Merusak Jantung
442 Jemaah Haji Kloter 14 Tiba di Palembang, 200 Lebih Berisiko Tinggi
Iran dan AS Bertemu di Bern, Qatar-Pakistan Jadi Mediator
Women's Soccer Trilogy 2026 Digelar di Kudus, Bangun Ekosistem Pembinaan
Bank Jambi ajukan izin buka M-Banking ke BI
Marquez Kampi di Brno, Ogura dan Bagnaia Terkalahkan
Pertemuan Ruben-Sarwendah Batal, Dijadwalkan Ulang 11 Juli