Pegadaian Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang In-House Counsel Awards 2026
Gambar atau konten salah?
PT Pegadaian (Persero) membawa pulang dua penghargaan sekaligus dari ajang Indonesia In-House Counsel Awards 2026 yang digelar pada 8-9 Oktober 2026 di Nusa Dua, Bali. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran fungsi hukum perusahaan dalam memperkuat tata kelola, mengantisipasi risiko hukum, dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Penghargaan pertama, Indonesia's Most Respected In-House Counsel 2026, jatuh kepada Kepala Divisi Legal PT Pegadaian, Teja Sukma Gumelar. Sementara itu, penghargaan kedua, Indonesia's Best Legal Prevention Program, diberikan langsung kepada PT Pegadaian sebagai institusi.
Ajang ini merupakan bagian dari Indonesia In-House Counsel Summit & Awards 2026 yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Hukumonline, Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), dan Asia Pacific Corporate Counsel Alliance (APCCA). Kegiatan tersebut menjadi wadah apresiasi bagi para pemimpin dan profesional hukum perusahaan di Indonesia yang dinilai berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola yang berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.
Direktur Manajemen Risiko, Legal, dan Kepatuhan PT Pegadaian, Ismail Ilyas, mengatakan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat peran Legal sebagai mitra strategis bisnis.
"Penghargaan ini menjadi apresiasi atas komitmen Insan Pegadaian dalam memperkuat fungsi legal yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif dan strategis. Melalui pendekatan berbasis risiko, Legal terus hadir sebagai mitra bisnis untuk memastikan setiap langkah pertumbuhan perusahaan berjalan dengan tata kelola yang kuat, prudent, dan berkelanjutan," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Jumat (16 Oktober 2026).
Penghargaan Indonesia's Best Legal Prevention Program menjadi sesuatu yang baru bagi Pegadaian. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengembangan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan. Pendekatan ini menempatkan identifikasi dan mitigasi risiko sebagai bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan bisnis.
Ismail menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, antara lain:
- Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020
- ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends)
- LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit)
Program-program tersebut dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun tidak hanya mengintegrasikan analisis hukum, tetapi juga identifikasi dan mitigasi risiko. Dengan begitu, pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan ini, fungsi Legal tidak hanya sekadar menangani permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
Ismail menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, antara lain:
- Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020
- ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends)
- LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit)
Program-program ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun tidak hanya mengintegrasikan analisis hukum, tetapi juga identifikasi dan mitigasi risiko. Dengan begitu, pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya hadir untuk menangani permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
Ismail menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, antara lain Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Program-program ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Dengan pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya menangani permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
"Dengan semangat 'Business Growth With Low Risk', Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai 'The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion'," tutupnya.
Pegadaian mengembangkan sejumlah program unggulan untuk mewujudkan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan. Beberapa di antaranya adalah Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, program ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Program-program ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Perusahaan juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun tidak hanya mengintegrasikan analisis hukum, tetapi juga identifikasi dan mitigasi risiko. Dengan begitu, pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan ini, fungsi Legal tidak hanya menangani permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
"Dengan semangat 'Business Growth With Low Risk', Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai 'The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion'," tutup Ismail.
Penghargaan Indonesia's Best Legal Prevention Program ini menjadi pencapaian baru bagi Pegadaian. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pengembangan pendekatan hukum yang mengutamakan pencegahan. Pendekatan tersebut menempatkan identifikasi dan mitigasi risiko sebagai bagian penting dalam mendukung proses pengambilan keputusan bisnis.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, antara lain:
- Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020
- ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends)
- LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit)
Program-program ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya hadir untuk menangani permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
Ismail menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui sejumlah program unggulan, antara lain Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT (Awareness of Legal Risk & Trends), serta LEXIS (Legal Excellence & Integrity Summit). Program-program ini dirancang untuk memperkuat kesadaran hukum dan pemahaman risiko di lingkungan perusahaan, sekaligus mendukung pengambilan keputusan yang terukur dan akuntabel.
Selain itu, Pegadaian juga mengembangkan penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk. Pendapat hukum yang disusun mengintegrasikan analisis hukum dengan identifikasi dan mitigasi risiko, sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan potensi risiko dalam pelaksanaan keputusan bisnis.
Melalui pendekatan tersebut, fungsi Legal tidak hanya hadir untuk menangani permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga membantu mengantisipasi potensi persoalan sejak dini. Pertimbangan hukum menjadi bagian dari perencanaan dan pelaksanaan bisnis untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan usaha.
"Dengan semangat 'Business Growth With Low Risk', Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai 'The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion'," tutup Ismail.
Pencapaian ini menegaskan arah Pegadaian dalam menjadikan fungsi hukum bukan sekadar penanganan masalah, melainkan bagian dari strategi bisnis. Dengan program-program seperti Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT, dan LEXIS, perusahaan berupaya membangun kesadaran hukum di internal sekaligus memastikan setiap keputusan bisnis mempertimbangkan aspek risiko sejak awal. Penyusunan Legal Opinion berbasis Legal Risk juga menjadi langkah lanjutan yang mengintegrasikan analisis hukum dengan mitigasi risiko, sehingga pertimbangan yang diberikan tidak hanya menyentuh aspek formal, tetapi juga potensi dampak dari setiap keputusan bisnis.
Ismail menambahkan, "Dengan semangat 'Business Growth With Low Risk', Divisi Legal Pegadaian terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan bisnis yang berintegritas, berprinsip, dan berkelanjutan. Komitmen ini sejalan dengan visi Pegadaian sebagai 'The Leader in The Gold Ecosystem and Digital Growth Inclusion'."
Pencapaian ini menegaskan arah Pegadaian dalam menjadikan fungsi hukum sebagai bagian dari perencanaan bisnis, bukan sekadar penanganan masalah setelah terjadi. Dengan program seperti Legal Risk Assessment berbasis ISO 31022:2020, ALERT, dan LEXIS, perusahaan berupaya membangun kesadaran hukum di internal sekaligus memastikan setiap keputusan bisnis mempertimbangkan aspek risiko sejak awal. Penghargaan ini juga menempatkan Pegadaian sejajar dengan perusahaan-perusahaan lain yang dinilai serius dalam membangun tata kelola yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
Wamenek: Investor Jangan Panik soal MSCI, Hitung Sendiri Potensinya
MSCI Berpotensi Turunkan Status Pasar Modal RI, DPR Desak BEI Berbenah
OJK Denda Tiga Emiten Rp 2,1 Triliun, Termasuk BREN dan DSSA
Wamenek Dradjad: Aksi Jual Asing Peluang Investor Lokal Borong Saham
OJK Jatuhkan Sanksi Rp390 Miliar ke 835 Pihak hingga Oktober
