Pekerja Desak Pajak JHT 0% di Pertemuan Sidoarjo
Gambar atau konten salah?
Sejumlah isu strategis ketenagakerjaan dibahas dalam pertemuan antara pemerintah, serikat pekerja, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan ini berlangsung di Sidoarjo dan menghasilkan beberapa poin penting. Mulai dari usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan outsourcing, hingga penyelesaian hak-hak pekerja PT Pakrin.
Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Lingkungan Hidup, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, dan perwakilan serikat pekerja lainnya. Said Iqbal menyampaikan ada empat usulan utama dari serikat pekerja terkait rencana pengaturan pajak JHT. Salah satu yang paling krusial adalah permintaan untuk mempertahankan tarif pajak JHT di angka 0 persen.
"Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji kemungkinan penerapan tarif pajak JHT sebesar 0 persen, sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara," kata Said Iqbal di Sidoarjo, Rabu, 15 Juli 2026.
Serikat pekerja juga menolak keras penerapan pajak progresif terhadap JHT. Menurut Said Iqbal, Menteri Keuangan setuju bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani pekerja. Usulan lainnya, objek pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangan atau bunga JHT, bukan pada pokok tabungan pekerja.
"JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja," ujarnya.
Serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan batas nilai JHT yang tidak dikenakan pajak. Dari semula Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Penyesuaian ini mengikuti perkembangan nilai ekonomi. Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mendapat respons positif, meskipun besaran final masih dalam pembahasan teknis.
Tak hanya soal JHT, Said Iqbal menyebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing hampir rampung. "Penyusunan revisi aturan outsourcing sudah memasuki tahap akhir. Rencananya akan dilaporkan kepada Presiden dan diharapkan keputusan final dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026 sesuai komitmen saat Hari Buruh," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung penyelesaian persoalan PT Pakrin. Menurutnya, pembayaran pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja dipastikan dapat dipenuhi. Sebab, tersedia dana likuid dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Dana likuid LPS sekitar Rp 159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp 130 miliar. Pemerintah juga mengupayakan PT Pakrin dapat kembali beroperasi melalui dukungan pembiayaan sehingga pekerja berpeluang kembali bekerja," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan menegaskan pemerintah harus segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan. Tenggat waktu yang diberikan tinggal sekitar tiga bulan. "Batas waktu dua tahun yang diamanahkan Mahkamah Konstitusi tinggal tersisa tiga bulan. Aturan ketenagakerjaan harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Iwan Kusmawan.
Menurutnya, penerbitan kembali Perpu berpotensi mengulang persoalan hukum yang sebelumnya telah diputus bertentangan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, SPN juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 dan Nomor 190. Ratifikasi ini sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. "Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak pekerja di Indonesia," pungkas Iwan Kusmawan.
Pertemuan ini menunjukkan adanya titik temu antara pemerintah dan serikat pekerja dalam beberapa isu. Namun, sejumlah detail teknis masih perlu dibahas lebih lanjut. Khususnya terkait besaran pajak JHT dan batas nilai yang tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan revisi aturan outsourcing yang masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Penyelesaian hak pekerja PT Pakrin juga menjadi sorotan, dengan dana yang sudah tersedia namun operasional perusahaan masih diupayakan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
