Pekerja Desak Pajak JHT 0% di Pertemuan Sidoarjo

Jaka M. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Pekerja Desak Pajak JHT 0% di Pertemuan Sidoarjo

Gambar atau konten salah?

Sejumlah isu strategis ketenagakerjaan dibahas dalam pertemuan antara pemerintah, serikat pekerja, dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Pertemuan ini berlangsung di Sidoarjo dan menghasilkan beberapa poin penting. Mulai dari usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), revisi aturan outsourcing, hingga penyelesaian hak-hak pekerja PT Pakrin.

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Lingkungan Hidup, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra, dan perwakilan serikat pekerja lainnya. Said Iqbal menyampaikan ada empat usulan utama dari serikat pekerja terkait rencana pengaturan pajak JHT. Salah satu yang paling krusial adalah permintaan untuk mempertahankan tarif pajak JHT di angka 0 persen.

"Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan bersama Direktur Jenderal Pajak untuk mengkaji kemungkinan penerapan tarif pajak JHT sebesar 0 persen, sekaligus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara," kata Said Iqbal di Sidoarjo, Rabu, 15 Juli 2026.

Serikat pekerja juga menolak keras penerapan pajak progresif terhadap JHT. Menurut Said Iqbal, Menteri Keuangan setuju bahwa pemungutan pajak seharusnya hanya dilakukan satu kali agar tidak membebani pekerja. Usulan lainnya, objek pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangan atau bunga JHT, bukan pada pokok tabungan pekerja.

"JHT adalah tabungan sosial pekerja, bukan investasi komersial. Karena itu, jika ada pajak, seharusnya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan yang menjadi hak pekerja," ujarnya.

Serikat pekerja juga mengusulkan kenaikan batas nilai JHT yang tidak dikenakan pajak. Dari semula Rp 50 juta menjadi sekitar Rp 400 juta. Penyesuaian ini mengikuti perkembangan nilai ekonomi. Said Iqbal mengatakan usulan tersebut mendapat respons positif, meskipun besaran final masih dalam pembahasan teknis.

Tak hanya soal JHT, Said Iqbal menyebut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing hampir rampung. "Penyusunan revisi aturan outsourcing sudah memasuki tahap akhir. Rencananya akan dilaporkan kepada Presiden dan diharapkan keputusan final dapat diumumkan langsung oleh Presiden pada akhir Juli 2026 sesuai komitmen saat Hari Buruh," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal juga menyinggung penyelesaian persoalan PT Pakrin. Menurutnya, pembayaran pesangon bagi sekitar 2.700 pekerja dipastikan dapat dipenuhi. Sebab, tersedia dana likuid dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Dana likuid LPS sekitar Rp 159 miliar cukup untuk membayar kebutuhan pesangon yang diperkirakan mencapai Rp 130 miliar. Pemerintah juga mengupayakan PT Pakrin dapat kembali beroperasi melalui dukungan pembiayaan sehingga pekerja berpeluang kembali bekerja," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan menegaskan pemerintah harus segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan. Tenggat waktu yang diberikan tinggal sekitar tiga bulan. "Batas waktu dua tahun yang diamanahkan Mahkamah Konstitusi tinggal tersisa tiga bulan. Aturan ketenagakerjaan harus diselesaikan dalam bentuk Undang-Undang, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)," ujar Iwan Kusmawan.

Menurutnya, penerbitan kembali Perpu berpotensi mengulang persoalan hukum yang sebelumnya telah diputus bertentangan oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, SPN juga mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 dan Nomor 190. Ratifikasi ini sebagai bentuk penguatan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia. "Ratifikasi kedua konvensi tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan dan menjamin hak-hak pekerja di Indonesia," pungkas Iwan Kusmawan.

Pertemuan ini menunjukkan adanya titik temu antara pemerintah dan serikat pekerja dalam beberapa isu. Namun, sejumlah detail teknis masih perlu dibahas lebih lanjut. Khususnya terkait besaran pajak JHT dan batas nilai yang tidak dikenakan pajak. Begitu pula dengan revisi aturan outsourcing yang masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden. Penyelesaian hak pekerja PT Pakrin juga menjadi sorotan, dengan dana yang sudah tersedia namun operasional perusahaan masih diupayakan.

pajak JHTrevisi outsourcinghak pekerja PT Pakrinserikat pekerjaSaid IqbalPutusan MKKonvensi ILO

Komentar

Memuat komentar...