Pemerintah Bebaskan Pajak ETF Emas, Tunggu Restu Menkeu

Ratna D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Bebaskan Pajak ETF Emas, Tunggu Restu Menkeu

Gambar atau konten salah?

Indonesia resmi meluncurkan produk investasi baru berupa exchange traded fund (ETF) berbasis emas pada Senin, 10 Agustus 2026. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan 49 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk produk ETF emas tersebut. Menurutnya, perlakuan pajak untuk instrumen ini bisa disamakan dengan surat berharga. Artinya, produk ini bisa dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"PPh dan PPN itu diberikan tarif khusus atau dinolkan, itu seperti surat berharga," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menyatakan insentif untuk ETF Emas secara teknis sudah selesai di internal DJP. Namun, masih perlu koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Technically seharusnya itu bisa dibersamakan dengan surat berharga dan bisa dibebaskan PPh 22 sama PPN-nya. Cuma kita mesti koordinasi dengan Dirjen SEF dan sama lapor dulu ke Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di Gedung BEI.

Dalam acara peluncuran di Main Hall BEI, Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa ETF Emas menghubungkan seluruh pemangku kepentingan di pasar modal. Instrumen ini tidak sekadar menambah pilihan produk investasi, tetapi juga bisa meningkatkan likuiditas pasar modal.

ETF ini dilengkapi dengan Electronic Gold Receipt (EGR) di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai aset fisik emas. Karena itu, Airlangga meminta Kementerian Keuangan dan DJP untuk mempertimbangkan pemberian insentif untuk instrumen tersebut.

"Saya mengapresiasi langkah OJK bahwa Electronic Gold Receipt atau EGR merupakan efek yang dapat dicatat sebagai efek dalam portfolio ETF emas. Dan tentu tadi sudah berbicara dengan Pak Wamen Keuangan dan Pak Dirjen (Pajak) yang terkait dengan perlakuan PPN dan PPh Pasal 22 terhadap transaksi EGR," kata Airlangga dalam sambutannya.

Produk ETF emas ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas instrumen investasi di pasar modal Indonesia. Dengan insentif pajak yang direncanakan, diharapkan lebih banyak investor tertarik berinvestasi di instrumen ini. Namun, kepastian insentif masih menunggu koordinasi antara DJP, DJSEF, dan Menteri Keuangan.

ETF emasinsentif pajakIndonesiainvestasipasar modalAirlangga Hartarto

Komentar

Memuat komentar...