Pemerintah Dorong BHR Ojol, Aturan Kaku Rawan Ganggu Gig Economy
Gambar atau konten salah?
Isu pemberian bonus menjelang hari raya bagi mitra pengemudi layanan aplikasi, yang sering disebut Bonus Hari Raya (BHR), kembali muncul. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak karyawan, sektor jasa ini punya karakteristik khusus dalam penentuan BHR.
Pemerintah perlu mengambil langkah yang jelas dan seimbang. Tujuannya agar kesejahteraan mitra terjaga tanpa mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi.
Pada tahun ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pemberian BHR. Dalam pernyataannya pada (03 Maret 2026), Airlangga memperkirakan ada sekitar 850 ribu mitra pengemudi yang menerima BHR, dengan total nilai mencapai Rp 220 miliar.
Setelah pernyataan pemerintah, perusahaan aplikasi mengumumkan skema masing-masing:
- GoTo membagi penerima BHR menjadi tiga kelompok berdasarkan kinerja dan kualitas layanan. Nominal tertinggi yang diberikan adalah Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat.
- Grab memberikan BHR dalam tujuh kategori, juga didasarkan pada produktivitas dan aktivitas mitra selama periode penilaian. Nominal tertinggi mencapai Rp 850.000 untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Langkah perusahaan memberikan BHR patut dihargai. Ini bisa dilihat sebagai penghargaan atas kerja keras mitra menjelang hari raya. Variasi skema menunjukkan implementasi BHR disesuaikan dengan model bisnis dan kemampuan masing-masing perusahaan, serta didasarkan pada kinerja mitra.
Kepedulian Versus Kewajiban
Dalam membuat aturan atau imbauan BHR, regulator perlu memperhatikan sifat dasar sektor ini, yaitu gig economy. Hubungan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi adalah kemitraan. Ini menekankan fleksibilitas dan otonomi mitra, bukan hubungan formal antara atasan dan bawahan seperti pada hubungan kerja biasa.
Karena itu, BHR sebaiknya dipahami sebagai kebijakan internal dan bentuk apresiasi dari perusahaan, bukan hak normatif yang otomatis melekat seperti THR. Mengubah apresiasi ini menjadi kewajiban hukum berpotensi menimbulkan masalah.
Namun, aspirasi di lapangan beragam. Sepanjang tahun (2025), sempat terjadi demonstrasi pengemudi yang menuntut BHR diberikan tanpa kecuali. Perbedaan pandangan ini menunjukkan perdebatan bukan hanya soal jumlah uang, tetapi juga bagaimana status kemitraan ini dipahami.
Kurangnya pemahaman terhadap model kemitraan dalam gig economy menjadi masalah utama. Semua pihak terkait harus memiliki pemahaman yang sama mengenai fondasi kemitraan ini, dan bagaimana ia berbeda dari hubungan industrial tradisional.
Di Indonesia, sektor informal menaungi 57,8 persen tenaga kerja. Gig economy menjadi penyerap penting, menampung sekitar 4,3 juta pekerja. Fleksibilitas dalam model kemitraan ini memungkinkan masyarakat mencari penghasilan tambahan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Sebuah survei pada (2025) menunjukkan bahwa 52 persen pengemudi roda dua di Jabodetabek memilih status mitra karena fleksibilitas waktu. Hanya sekitar 15 persen yang menginginkan status karyawan. Kebijakan yang terlalu kaku berisiko menghilangkan fleksibilitas, yang merupakan keunggulan utama sektor ini.
Intervensi yang Proporsional
Aspek kedua yang penting adalah sektor layanan aplikasi ini sangat bergantung pada inovasi yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Inovasi membutuhkan biaya dan usaha. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah, termasuk soal BHR, harus proporsional. Beban yang terlalu berat dapat menghambat perkembangan inovasi.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tahun sebelumnya memuat prinsip penting: BHR diberikan kepada mitra yang produktif dan berkinerja baik, serta disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pendekatan ini mengacu pada sistem berbasis prestasi, menghargai dedikasi mitra.
Formulasi ini adalah jalan tengah. Mitra dapat meningkatkan daya beli saat Lebaran, sementara platform tetap mengakui kontribusi mitra. Ini solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Pemerintah sebaiknya tidak mengatur besaran BHR terlalu detail. Walaupun Surat Edaran terdahulu menyebut BHR harus mempertimbangkan kemampuan perusahaan, aturan tersebut juga merujuk perhitungan hingga 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan setahun terakhir bagi mitra berkinerja baik. Ini menciptakan semacam standar kuantitatif meskipun dasarnya adalah kemampuan perusahaan.
Pola serupa terlihat tahun ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut BHR harus diberikan tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menunjukkan pergeseran dari sekadar imbauan menjadi parameter yang lebih mengikat.
Pengaturan hingga level persentase berisiko menimbulkan dampak negatif. Pertama, ini mengurangi fleksibilitas model bisnis platform yang berbeda secara struktural dari hubungan kerja biasa. Kedua, standar angka yang seragam bisa mengabaikan perbedaan kapasitas keuangan antar platform dan perubahan kondisi pasar.
Peran Konsumen
Dalam model bisnis pasar dua sisi seperti layanan aplikasi, pihak yang paling diuntungkan adalah konsumen jasa. Sebuah studi pada (2018) menunjukkan bahwa nilai kepuasan (surplus) yang diterima pengguna jasa lebih dari dua kali lipat pendapatan yang diterima pengemudi.
Oleh karena itu, ada semacam tanggung jawab moral bagi konsumen yang selama ini mendapat manfaat besar untuk ikut berbagi dengan para pengemudi.
Platform bisa memfasilitasi hal ini. Misalnya, dengan membuat kampanye agar konsumen memberikan tip tambahan kepada pengemudi menjelang hari raya. Ini akan menambah penghasilan mitra selama periode Ramadan hingga Lebaran.
Pemberian BHR perlu terus dilaksanakan tahun ini. Namun, kebijakan yang ada harus memperhatikan berbagai aspek unik dari sektor layanan aplikasi ini. Tujuan kebijakan publik seharusnya bukan hanya merespons tuntutan jangka pendek, tetapi menjaga agar gig economy tetap menjadi ruang kesempatan yang inklusif, mudah beradaptasi, dan berkelanjutan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Rupiah Menembus Rp 18.000 Pagi Saat Dolar Tembus 18k Indonesia
Harga Emas Antam 24K Turun Rp15.000 per Gram di Bursa
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Safari Apple: Kecepatan, Baterai, dan Privasi Unggul
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Berita Terbaru
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
Rupiah Menembus Rp 18.000 Pagi Saat Dolar Tembus 18k Indonesia
