Pemerintah Masih Kaji Kenaikan PTKP, Cari Titik Optimal

Surya B. · 2 min baca · 1 jam lalu · 21 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Masih Kaji Kenaikan PTKP, Cari Titik Optimal

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memutuskan kapan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan dinaikkan. Rencana ini masih dalam tahap pengkajian yang mendalam. Kenaikan PTKP memang dianggap bisa mendorong belanja masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor pajak penghasilan (PPh).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari titik keseimbangan antara dua kepentingan tersebut. Pihaknya harus menghitung seberapa besar dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga, dan seberapa besar potensi pendapatan negara yang hilang. "Terkait kenaikan PTKP, ini masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam. Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Sebagai informasi, PTKP adalah ambang batas penghasilan tahunan seseorang yang tidak dikenakan pajak. Saat ini, batasannya berada di angka Rp 54 juta per tahun. Artinya, warga yang berpenghasilan di bawah atau setara jumlah tersebut tidak memiliki kewajiban membayar PPh. Namun, angka ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi sekarang, terutama di kota-kota besar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sasaran utama dari rencana ini adalah para pekerja dengan upah minimum. "Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia memberikan contoh konkret: seorang pekerja di Jakarta dengan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan masih terkena pajak. Secara tahunan, penghasilannya memang melewati batas Rp 60 juta, sehingga masuk dalam kategori wajib pajak.

Padahal, jika dihitung dari kebutuhan hidup, gaji sebesar itu di Jakarta masih pas-pasan. Kondisi ini yang membuat pemerintah ingin menyesuaikan batas PTKP dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP), khususnya di daerah dengan standar upah tinggi seperti ibu kota. "Jadi ini dicari titik optimalnya," sambung Juda Agung.

Kajian yang dilakukan tentu tidak sederhana. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak membuat defisit anggaran melebar. Di saat yang sama, mereka juga ingin memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak semakin terbebani. Dua hal ini memang harus berjalan beriringan.

Kebijakan PTKP terakhir kali diubah beberapa tahun lalu. Seiring berjalannya waktu, biaya hidup terus naik, sementara batas penghasilan bebas pajak tidak berubah. Akibatnya, semakin banyak pekerja yang seharusnya bisa bernapas lega, justru harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk pajak. Rencana kenaikan ini diharapkan bisa menjadi solusi, meski keputusan finalnya masih menunggu hasil kajian yang tuntas.

Kementerian KeuanganPTKPPenghasilan Tidak Kena Pajakpajak penghasilandaya beli

Komentar

Memuat komentar...