BEI Terapkan Aturan Baru, Emiten Wajib Punya Saldo Laba
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan aturan baru yang lebih ketat bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di pasar modal. Perubahan ini merupakan tahap kedua dari Peraturan Bursa Nomor I-A, yang mulai berlaku pada Jumat, 09 Oktober 2026.
Aturan baru ini menyasar persyaratan keuangan calon emiten. BEI kini mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba agar bisa tetap tercatat di Papan Utama. Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan yang tercatat memiliki kondisi fundamental yang kuat.
"Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan Perusahaan Tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan," ujar P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, dalam keterangan resminya pada Jumat, 09 Oktober 2026.
Ada satu ketentuan baru yang menarik. BEI memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk mengajukan calon pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5%. Syaratnya, penerima manfaat harus merupakan investor publik atau free float, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan BEI.
Perubahan lain yang cukup signifikan adalah penghapusan harga minimum dalam penawaran umum. Sebelumnya, ada batasan harga terendah. Kini, aturan itu dihapus. Diharapkan, hal ini memudahkan calon emiten mengumpulkan dana secara optimal. Investor pun punya peluang membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.
BEI juga meminta calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun ke depan. Selain itu, ada dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek yang harus diserahkan. Semua ini menjadi bahan evaluasi komprehensif bagi BEI.
Revisi Peraturan I-A tidak hanya memperketat syarat. Ada juga fleksibilitas baru dalam pemesanan dan perubahan kode saham perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratannya akan diatur melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
"Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan," pungkas Aulia.
Perubahan aturan ini menunjukkan upaya BEI untuk menyeimbangkan antara perlindungan investor dan kemudahan bagi perusahaan. Di satu sisi, persyaratan diperketat untuk memastikan kualitas emiten. Di sisi lain, fleksibilitas diberikan dalam hal harga dan kepemilikan saham. Tujuannya jelas: menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan menarik bagi semua pihak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Pagi Ini Ambruk, Nyaris Tembus Level 6.000
IHSG Melemah 1,88%, Investor Asing Jual Bersih Rp867 M
BCA Luncurkan Tabungan Emas Digital di myBCA, Investasi Kian Praktis
Aliran Modal Asing ke Indonesia Tembus Rp131,1 Triliun Sepanjang 2026
Keponakan Prabowo Mundur dari Komisaris TRIN
IHSG Ditutup Hijau di Level 6.093
Berita Terbaru
Investasi Freeport Rp 715 Triliun Dongkrak Ekonomi
Bahlil-Ara Bahas Rumah Berjargas dan PLTS
Pertamina Siapkan BBM Tambahan Antisipasi Lonjakan Saat MotoGP Mandalika
Pertamina Tambah Pasokan LPG 200 Persen di Lombok untuk MotoGP 2026
BEI Terapkan Aturan Baru, Emiten Wajib Punya Saldo Laba
IHSG Pagi Ini Ambruk, Nyaris Tembus Level 6.000
