Pemerintah Rancang Aturan Teknis Larangan Ekspor LTJ

Rudi H. · 3 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Rancang Aturan Teknis Larangan Ekspor LTJ

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan teknis yang lebih rinci mengenai larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan hal ini di Jakarta pada Jumat, 07 Agustus 2026. LTJ sendiri dikenal sebagai salah satu mineral paling berharga di dunia, dan Indonesia memiliki cadangan yang melimpah.

Aturan ini disusun setelah pemerintah memutuskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ yang menjadi produk utama dari suatu kegiatan pertambangan. Sementara itu, komoditas tambang lain yang secara tidak sengaja mengandung LTJ sebagai unsur ikutan masih diizinkan untuk diekspor. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi mandat khusus untuk mengelola mineral strategis, kritis, dan LTJ, yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), sedang merancang detail aturan teknis ini.

"(Aturan) Logam Tanah Jarang lagi didesain, bahkan sebagian sudah dilakukan oleh Perminas," kata Bahlil seusai acara peluncuran dan bedah buku di Jakarta. Ia menekankan pentingnya aturan ini karena pemerintah ingin seluruh hasil tambang nasional bisa diolah di dalam negeri. "Lagi didesain, kita ingin untuk ke depan pengolahannya semua ada dalam negeri," tambahnya.

Sebelumnya, sempat terjadi kebingungan di kalangan pelaku usaha. Ekspor beberapa perusahaan terhambat karena pemeriksaan kandungan LTJ dalam produk tambang mereka. Hal ini mendorong diadakannya rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin, 27 Juli 2026. Rapat tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, menjelaskan hasil koordinasi tersebut dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 03 Agustus 2026. "Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung.

Ia menegaskan bahwa larangan ekspor tidak serta-merta berlaku untuk semua kandungan LTJ. Fokusnya adalah pada LTJ yang menjadi produk utama ekspor. Untuk produk tambang lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan, ekspor masih diperbolehkan.

Lebih lanjut, Dudung menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan. Rapat ini akan membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang masih bisa diekspor. Pembahasannya mencakup beberapa hal penting:

  • Definisi yang jelas tentang mineral ikutan.
  • Batas kadar maksimal untuk setiap unsur LTJ dalam produk ekspor.
  • Metode pengujian laboratorium yang standar dan dapat diandalkan.
  • Mekanisme verifikasi hasil pengujian.
  • Pengaturan terkait NORM (Naturally Occurring Radioactive Material).
  • Pedoman penerbitan laporan surveyor.

Dudung juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan. "Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi," tegasnya.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara keinginan mengolah sumber daya alam di dalam negeri dengan kebutuhan untuk tidak mengganggu aktivitas bisnis pertambangan yang sudah berjalan. Aturan teknis yang sedang dirancang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi interpretasi yang berbeda-beda di lapangan. Fokus utama tetap pada pelarangan ekspor LTJ sebagai produk utama, sementara ekspor produk tambang lain yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap bisa berjalan selama memenuhi batasan yang akan ditetapkan.

larangan eksporLogam Tanah Jarangaturan teknisBahlil LahadaliaPerminasunsur ikutanpengolahan dalam negeri

Komentar

Memuat komentar...