Pemerintah Rencanakan Platform E‑Commerce Pemungut Pajak

Mira T. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 83 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Rencanakan Platform E‑Commerce Pemungut Pajak

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 06 April 2026Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana menugaskan platform e‑commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang. Menurut Purbaya, kebijakan ini akan diberlakukan bila pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2026 tetap positif. “Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin.

Rencana ini semula direncanakan pada tahun 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi belum stabil. Seiring dengan pemulihan ekonomi, pemerintah membuka peluang untuk melanjutkan rencana tersebut. “Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” jelas Dirjen Pajak.

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan pedagang offline yang merasa dirugikan oleh barang‑barang asal China yang melimpah di pasar e‑commerce. Untuk menanggapi hal tersebut, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti marketplace, memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 % dari omzet penjual yang bertransaksi daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Aturan ini ditujukan kepada pelaku usaha dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan elektronik. Marketplace maupun platform luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu akan ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak. Menurut Pasal 8 PMK, besarnya pungutan PPh 22 adalah 0,5 % dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Pungutan ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Selain itu, Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, asalkan mereka menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, pedagang tersebut wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Dengan mekanisme ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan persaingan antara penjual online dan offline. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pengumpulan pajak yang lebih terstruktur dari sektor e‑commerce. Penegakan kebijakan ini akan memerlukan koordinasi antara DJP, platform digital, dan pedagang, serta pemantauan ketat terhadap data transaksi yang dihasilkan.

Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan pajak dengan dinamika ekonomi digital, sekaligus merespons kebutuhan pasar tradisional yang merasa tidak adil. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan nasional dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih seimbang antara sektor online dan offline.

e‑commercepajakPPh 22marketplaceMenteri Keuanganekonomiperdagangan elektronik

Komentar

Memuat komentar...