KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Gambar atau konten salah?
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang baru, Gopprera Panggabean, mengumumkan fokus pengawasan lembaganya ke depan. Tiga sektor utama yang menjadi prioritas adalah pangan, energi, dan ekonomi digital. Bukan hanya itu, KPPU juga berniat memperluas jangkauan pengawasan ke sektor infrastruktur, khususnya yang berhubungan dengan logistik.
Soal biaya logistik, Gopprera mengakui bahwa biaya tersebut cukup besar dan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan pelaku usaha. "Biaya logistik kita kan cukup, cukup tinggi juga," ujarnya dalam sebuah media briefing di kantor KPPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 15 Juli 2027.
Di bawah kepemimpinan barunya, KPPU juga akan memberikan perhatian khusus pada indeks persaingan usaha. Gopprera menjelaskan bahwa indeks ini akan terkait erat dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah. "Jadi, ini peran KPPU terkait dengan, ada beberapa dimensi, yang diukur ya, untuk indeks persaingan, salah satunya misalnya, struktur, artinya struktur pasar, yang oligopoli monopoli, kita harus masukin, jangan sampai memang, pelaku-pelaku usaha itu, melakukan, praktek-praktek, praktek monopoli itu, atau persaingan tidak sehat," terangnya.
Gopprera Panggabean resmi terpilih sebagai Ketua KPPU, sementara Hilman Pujana menjabat sebagai Wakil Ketua. Masa kepemimpinan mereka berlangsung dari 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029. Pemilihan ini dilakukan secara internal, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Aturan itu menyebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU melalui Rapat Komisi. Masa jabatan mereka adalah dua tahun enam bulan.
Kepemimpinan baru ini akan melanjutkan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, KPPU juga bertugas mengawasi kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Fokus pada sektor pangan, energi, dan digital menunjukkan bahwa KPPU ingin memastikan persaingan yang sehat di bidang-bidang yang sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Biaya logistik yang tinggi, misalnya, bisa berdampak pada harga barang. Sementara itu, indeks persaingan usaha yang baik diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menteri Desa Gandeng 10 Asosiasi untuk Sosialisasi Kopdes Merah Putih
Kredit UMKM Baru Rp 1.500 Triliun dari Target Rp 2.200 Triliun
Prabowo Groundbreaking Proyek Gas Masela Besok
Menanti Serah Aset KCIC, Skema Utang Whoosh Siap
Pajak JHT Belum Dihapus, Menkeu Tunggu Data BPJS
Danantara Ambil Alih Aset DPS yang Pailit
Berita Terbaru
KPPU Fokus Awasi Pangan, Energi, dan Digital
Warga Rebutan Isi Tumpeng Buceng Porak Ponorogo
Tottenham Pasti Punya Juara Piala Dunia 2026
Dua Versi Legenda Si Pahit Lidah di Sumsel
Pedagang Pasar Mentigi Direlokasi ke Lapangan Sampalan
DPR Sidak SPBU Medan, Sebut Stok Aman Distribusi Bermasalah
Gibran Janji Jembatan Way Bunut Rampung Akhir Juli
Program Cikabayam: 250 Ayam Dibagikan ke Warga Banjaran