Pemerintah Revisi Aturan Devisa Ekspor, Target Konversi Dolar ke Rupiah

Ani R. · 1 min baca · 1 jam lalu · 18 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Revisi Aturan Devisa Ekspor, Target Konversi Dolar ke Rupiah

Gambar atau konten salah?

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun perubahan aturan mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan ini akan dirombak lagi.

"Memang sedang dirancang perubahan aturan devisa hasil ekspor," ujar Suahasil dalam konferensi pers seusai rapat berkala KSSK di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2026.

Revisi aturan DHE SDA ini, menurut Suahasil, difokuskan pada satu tujuan utama: meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat (AS) dari hasil ekspor ke dalam rupiah. Harapannya, langkah ini bisa memperkuat pasar keuangan Indonesia.

"Intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut. Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita," jelas Suahasil.

Saat ini, aturan yang berlaku membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah. Batas maksimalnya hanya 50 persen. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang baru mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Perubahan aturan DHE SDA sebenarnya sudah beberapa kali dilakukan pemerintah. Dimulai dari PP Nomor 36 Tahun 2023. Setelah itu, ada tiga kali revisi: PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, dan yang terbaru PP Nomor 21 Tahun 2026.

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengelola devisa hasil ekspor secara lebih ketat. Fokusnya adalah memperbanyak pasokan dolar AS yang dikonversi ke rupiah, yang pada akhirnya diharapkan menstabilkan nilai tukar dan memperkuat sistem keuangan domestik.

devisa hasil eksporkonversi dolarrupiahperubahan aturanpenguatan pasar keuangan

Komentar

Memuat komentar...