Pemerintah Siap Naikkan PTKP, Tunggu Keputusan Menko Perekonomian
Gambar atau konten salah?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah bersiap untuk mengubah skema Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya, batas PTKP akan dinaikkan tahun depan. Tapi sejauh ini, belum ada angka pasti. Semuanya masih menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan hal ini dalam acara Media Gathering di Bogor pada Kamis, 01 Oktober 2026. "Kalau saya, belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, seperti itu ya, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF (Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal). Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum," ujarnya.
Bimo menjelaskan, dampak dari penyesuaian PTKP ini perlu dilihat berdasarkan lapisan penghasilan. Kenapa? Karena sistem pajak di Indonesia menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif pajak yang dikenakan. Akibatnya, kontribusi pajak dari setiap kelompok penghasilan—atau yang disebut desil—tidak sama.
"Signifikan, jadi gini. Tetap kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena 'kan progresif kita. Jadi, yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali," terang Bimo.
Setelah PTKP dinaikkan, penerimaan pajak negara pasti ikut berubah. Pemerintah harus menghitung konsekuensi dari kebijakan ini. Tapi Bimo yakin, tingkat kepatuhan pajak tidak akan terpengaruh. Alasannya, ada sistem Coretax.
"Dengan adanya Coretax kan kepatuhannya makin bagus. Pre-populated. Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan pun tidak apa-apa juga. Penerimanya pasti akan berubah sedikit. Kita harus nanti kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi. Pihaknya akan menghitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Airlangga bilang program ini menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukan pada 2027.
Intinya, pemerintah sedang mempertimbangkan kenaikan batas penghasilan yang tidak kena pajak. Tujuannya mungkin untuk meringankan beban masyarakat kecil. Tapi dampaknya terhadap penerimaan negara masih harus dihitung. Sistem Coretax diharapkan bisa menjaga kepatuhan pajak tetap baik. Semua masih menunggu keputusan final dari Kementerian Koordinator Perekonomian.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
