Pemerintah Siapkan Aturan Antisuap untuk PFII
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia bergerak cepat menyiapkan aturan antisuap. Tujuannya jelas: mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Aturan ini diharapkan memberi kepastian bagi investor dan menciptakan persaingan yang adil.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh. Pemerintah tengah memproses ratifikasi konvensi antisuap dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Konvensi ini dikenal sebagai anti-bribery convention.
"PFII kemarin kita juga persiapkan kan memang salah satu daripada investasi yang dibutuhkan adalah kepastian usaha termasuk dari para investor dan juga Danantara," kata Airlangga di Gedung A.A. Maramis, Jakarta Pusat, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Ia menambahkan, "sehingga ada beberapa hal yang sedang diproses melalui OECD nantinya ratifikasi dari anti-bribery karena itu juga harus level playing field."
Airlangga kemudian menjelaskan perbedaan mendasar penanganan korupsi di Indonesia. Selama ini, tindak pidana korupsi (tipikor) lebih banyak terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, kegiatan investasi di PFII tidak selalu berhubungan langsung dengan uang negara.
"Karena kalau di kita kan tipikor kita kebanyakan kaitannya dengan APBN," jelas Airlangga. "Sedangkan untuk PFII atau investor itu kan tidak berkaitan dengan itu tetapi level playing field tetap diperlukan termasuk dalam sektor yang anti-bribery."
Soal kapan PFII akan diluncurkan dan di mana lokasinya, Airlangga masih merahasiakannya. Ia hanya mengatakan pemerintah akan mengumumkannya setelah semua persiapan rampung.
"Nanti kita akan umumkan pada waktunya, nanti kita siapkan dulu baru nanti akan diumumkan," tutup Airlangga.
Langkah ini menunjukkan pemerintah serius menarik investasi asing. Dengan meratifikasi konvensi antisuap OECD, Indonesia berusaha menyetarakan standar hukumnya dengan negara-negara maju. Harapannya, investor asing tidak ragu menanamkan modal di PFII karena ada jaminan kepastian hukum dan persaingan yang bersih.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
32 Perusahaan Hutan Dibekukan Menteri, 1,9 Juta Hektare Terdampak
BI Perpanjang Aturan LTV 100% Hingga 2027
Prabowo Peringatkan MSCI, Indonesia Tak Gentar
BI Siap Cabut Izin Merchant QRIS yang Terlibat Judi Online
IHSG Menguat 0,94% ke 5.328 Usai Anjlok 1%
CIMB Niaga Kaji Delisting, Harga Saham Dianggap Terlalu Rendah
