Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK Daerah

Ningsih R. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK Daerah

Gambar atau konten salah?

Pemerintah pusat menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tujuannya jelas: tidak ada pegawai yang dirumahkan atau kehilangan penghasilan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema pertama adalah efisiensi anggaran. Pemda diminta memotong belanja yang tidak penting. Contohnya perjalanan dinas, rapat yang bisa ditiadakan, serta anggaran makanan dan minuman.

Skema kedua berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Jika Pemda memiliki DBH yang belum dibayar atau kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana itu akan segera dicairkan. Uangnya bisa dipakai untuk menutup belanja pegawai.

Skema ketiga adalah bantuan langsung. Kalau efisiensi sudah dilakukan tapi Pemda masih kekurangan, dan DBH yang diterima kecil atau tidak ada, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito dalam keterangannya, Selasa 11 Agustus 2026.

Tito mengatakan persoalan PPPK sudah dibahas bersama kementerian terkait. Termasuk soal status dan pembiayaannya. Masalah ini muncul karena beberapa Pemda melaporkan potensi keterbatasan anggaran untuk gaji PPPK.

"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," tutur Tito.

Pemerintah pusat juga sudah mengucurkan dana tambahan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, total dukungan ke daerah mencapai Rp18,9 triliun. Angka ini mencakup penyesuaian DAU, penyaluran kurang bayar DBH hingga tahun 2024, dan dana Treasury Deposit Facility tahun 2026.

Dari jumlah itu, sekitar Rp10 triliun merupakan DBH yang dibayarkan ke daerah. Sisanya, lebih dari Rp8 triliun, adalah tambahan DAU.

"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," terang Tito.

Untuk guru, aturannya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pendidikan. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi urusan kabupaten atau kota.

Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi kewenangan provinsi. Pendidikan tinggi diurus pemerintah pusat.

Mendagri mengatakan pemerintah pusat bisa mengambil langkah khusus untuk tenaga pendidik dan guru. Salah satu opsi adalah mengalihkan status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Guru-guru itu kemudian bisa ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pengajar. Distribusi guru pun lebih merata.

"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," tandasnya.

Total dana Rp18,9 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat diharapkan cukup untuk menutup kebutuhan gaji PPPK dan pegawai paruh waktu di seluruh daerah. Langkah ini menjadi penyelamat bagi Pemda yang selama ini kesulitan membayar gaji. Tanpa bantuan ini, risiko pegawai dirumahkan sangat nyata. Pemerintah pusat memilih turun tangan langsung daripada membiarkan daerah mengatasi masalahnya sendiri.

skema pembayaran PPPKefisiensi anggarandana bagi hasiltambahan DAUgaji PPPKpemerintah daerahbelanja pegawai

Komentar

Memuat komentar...