Pemerintah Targetkan Tiket Pesawat Turun 11-13%

Bima J. · 2 min baca · 2 jam lalu · 15 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Targetkan Tiket Pesawat Turun 11-13%

Gambar atau konten salah?

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menargetkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 11 hingga 13 persen. Target ini berlaku untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap usulan dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin. Salah satu caranya adalah dengan memberikan stimulus yang memangkas komponen harga tiket. Stimulus itu berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung penuh 100 persen PPN yang dihitung dari tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar. Selain itu, pemerintah juga menanggung 50 persen biaya bandara. Biaya bandara yang dimaksud meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara.

"PPN DTP kemudian PJPU segala macam adalah upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan harga yang terjangkau bagi masyarakat," kata Dudy dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026.

Meski begitu, Dudy mengakui ada dua hal yang dikeluhkan maskapai. Pertama, harga avtur atau bahan bakar pesawat. Kedua, pelemahan nilai tukar rupiah. Kedua faktor ini berada di luar kendali pemerintah.

"Kembali lagi tadi bahwa kurs juga di luar kemampuan kita untuk mengendalikan dan juga avtur juga kemampuan kita untuk mengendalikan. Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi, harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi," jelas Dudy.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan insentif ini bisa memangkas harga tiket hingga 13 persen. Kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan pihak maskapai penerbangan.

"Ini akan turun 11 sampai 13 persen ya, estimasinya. Itu disampaikan pada rapat kemarin ya dengan Direktur Angkutan Udara. Jadi, kita harapkan mereka (maskapai) patuh terhadap aturan," ujar Lukman.

Diskon ini hanya berlaku untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Jadwal penerbangan yang mendapatkan potongan harga dimulai dari 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

"Iya, (untuk kelas domestik) ekonomi aja," kata Lukman.

Pemerintah berharap insentif ini bisa meringankan biaya perjalanan masyarakat saat liburan akhir tahun. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan maskapai dalam menerapkan harga yang sudah ditetapkan. Fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga avtur tetap menjadi variabel yang sulit diprediksi.

tiket pesawatpenurunan hargaPPN DTPlibur NatalTahun Baruinsentifmaskapai

Komentar

Memuat komentar...