Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal

Sinta R. · 2 min baca · 2 jam lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikat Halal

Gambar atau konten salah?

Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan aturan yang mewajibkan setiap produk memiliki sertifikat halal resmi. Keputusan ini diambil setelah melihat kesiapan ekosistem halal di Indonesia dan mendengarkan masukan dari berbagai asosiasi pengusaha dan industri.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa aturan ini seharusnya mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang tenggat waktu tersebut. Perpanjangan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis pada 17 Oktober 2026.

Dengan penundaan ini, batas waktu kewajiban memiliki sertifikat halal untuk sejumlah produk dan sektor usaha berubah. Perubahan ini mencakup Pasal 160. Untuk produk jasa makanan, minuman, dan hasil sembelihan—kecuali jasa penyembelihan—kewajiban sertifikat halal dimulai pada 18 Oktober 2028.

Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Penyesuaian juga dilakukan pada Pasal 160 ayat (3). Kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai pada 18 Oktober 2028. Ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.

Beberapa kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan hingga tahun 2026 juga mengalami penyesuaian. Produk-produk ini diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g). Kelompok itu meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Masa penahapan untuk produk-produk ini disesuaikan menjadi hingga 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga akan menyesuaikan aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP. Selain itu, pemerintah mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujar Susiwijono.

Penyesuaian ini diharapkan bisa menjaga perlindungan konsumen. Juga memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha. Selain itu, menjaga kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar kekhawatiran dunia usaha. Banyak pelaku industri, terutama usaha mikro dan kecil, belum siap dengan aturan sertifikasi halal yang ketat. Dengan memberikan waktu tambahan, pemerintah berharap ekosistem halal nasional bisa lebih matang sebelum kewajiban ini benar-benar diterapkan.

penundaan sertifikat halalekosistem halalusaha mikro kecilperaturan pemerintahkewajiban sertifikasi halalpenyesuaian tenggat waktuindustri halal Indonesia

Komentar

Memuat komentar...