OJK Denda BREN, CUAN, dan DSSA Triliunan Rupiah
Gambar atau konten salah?
PT Barito Renewables Energi Tbk menyatakan menghormati keputusan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengumuman itu disampaikan pada 16 Oktober 2026 di Kantor BEI, Jakarta.
Perusahaan dengan kode saham BREN ini berjanji akan bekerja sama dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang pasar modal. Manajemen BREN menegaskan operasional perusahaan dan anak usaha berjalan normal.
"Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," demikian pernyataan tertulis BREN.
Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin OJK. Tujuannya membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif, dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk juga angkat bicara. Emiten berkode CUAN ini menyatakan menghargai ketetapan OJK dan BEI. CUAN siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai peraturan.
"Perseroan dengan ini menyampaikan juga bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya," tulis manajemen CUAN.
OJK menjatuhkan sanksi denda triliunan rupiah terhadap tiga emiten. Dua di antaranya milik konglomerat Prajogo Pangestu, yaitu BREN dan CUAN. Satu lagi milik Sinar Mas Group, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Denda ini ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal. Berikut rinciannya.
Pelanggaran BREN dan CUAN
OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal. Praktik ini diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Saham dalam penawaran umum diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK telah meminta data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN.
Lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti telah dipanggil OJK. Mereka diduga terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Dari pemeriksaan itu, OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan. Mereka memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.
Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Denda Rp 100 miliar diberikan kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Pelanggaran DSSA
OJK memeriksa perdagangan DSSA pada periode 2024 hingga 2026. Dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK telah memanggil para pihak yang diduga terlibat: 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.
Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA. Manipulasi ini dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa atau sekuritas. Manipulasi pasar dilakukan secara terencana dan terstruktur, menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.
OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. OJK menindaklanjuti dengan membekukan izin orang-perseorangan dari direksi perusahaan efek tersebut.
"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, 16 Oktober 2026.
Atas pelanggaran itu, emiten konglomerat Sinar Mas Group dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun. Denda diberikan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.
Ketiga perusahaan ini kini harus menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan. BREN dan CUAN milik Prajogo Pangestu terkena denda total Rp 600 miliar. DSSA milik Sinar Mas Group terkena denda jauh lebih besar, yaitu Rp 1,5 triliun. OJK terus mengawasi pasar modal dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI
Bank Mandiri Buka Suara soal Gadai Saham Haji Isam
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal Indonesia
MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI
BEI Temui MSCI, Cegah Status Pasar RI Turun Lagi
IHSG Diprediksi Masih Tertekan, Support di 5.092
Berita Terbaru
Antrean BBM di Bali Mulai Landai
reNIKOLA Teken Kontrak Gas Limbah Sawit 15 Tahun
Pasokan Pertalite Sulut Naik 30%, Antrean SPBU Mulai Terurai
Danantara Tetapkan 34 Lembaga untuk Biayai Proyek Sampah Jadi Listrik
Kilang Plaju Produksi 295.263 Barel Avtur
IHSG Anjlok 11,57%, MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Modal RI
OJK Denda BREN, CUAN, dan DSSA Triliunan Rupiah
