Pendanaan Pinjol Asing Naik 34,18% Jadi Rp17,28 Triliun

Wati N. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Pendanaan Pinjol Asing Naik 34,18% Jadi Rp17,28 Triliun

Gambar atau konten salah?

Badan pengawas sektor keuangan, OJK, melaporkan adanya kenaikan jumlah dana yang disalurkan ke industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Sumber dana ini tidak cuma berasal dari pemberi pinjaman dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.

Data OJK per Juni 2026 menunjukkan, total pendanaan pinjol yang berasal dari pemberi pinjaman luar negeri mencapai Rp 17,28 triliun. Jumlah ini naik cukup tajam, yaitu 34,18% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year).

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyebut angka itu setara dengan 16,43% dari total seluruh dana yang dipinjamkan industri pinjol. Total pinjaman yang beredar (outstanding) di industri pinjol hingga Juni 2026 tercatat sebesar Rp 105,14 triliun.

"Pada Juni 2026, pendanaan pinjol yang berasal dari pemberi pinjaman luar negeri meningkat 34,18% secara tahunan menjadi Rp 17,28 triliun, dengan porsi 16,43% dari total outstanding pendanaan industri pinjol," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Jumat, 07 Agustus 2026.

Menurut Agusman, kenaikan ini menandakan bahwa pemberi pinjaman dari luar negeri punya minat yang tinggi terhadap bisnis pinjol di Indonesia. Ia juga menilai, imbal hasil atau keuntungan yang ditawarkan industri pinjol dalam negeri cukup bersaing.

"Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri pinjol Indonesia masih menarik bagi pemberi pinjaman luar negeri," jelasnya.

Di sisi lain, OJK memperingatkan perusahaan pinjol untuk terus menjaga kualitas pinjaman yang mereka salurkan. Sebab, hingga Juni 2026, ada 16 perusahaan pinjol yang tercatat memiliki risiko kredit macet di atas batas aman. Ukuran yang dipakai adalah Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), dan batas maksimalnya adalah 5%.

Agusman menjelaskan, tingginya risiko kredit macet ini dipengaruhi oleh dua hal: kemampuan debitur dalam membayar cicilan, dan seberapa baik perusahaan pinjol menerapkan sistem manajemen risiko. Dalam hal ini, perusahaan pinjol wajib memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring) dan pengelolaan risiko saat menyalurkan dana.

"OJK telah meminta penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," pungkasnya.

Secara keseluruhan, data ini menunjukkan dua hal. Pertama, industri pinjol di Indonesia masih menarik bagi investor asing, terbukti dari pertumbuhan pendanaan yang cukup besar. Kedua, OJK terus mengawasi kualitas pinjaman, terutama karena masih ada belasan perusahaan yang tingkat kredit macetnya melampaui batas yang ditentukan.

OJKpinjaman onlinependanaan luar negeripeningkatankredit macetTWP90pengawasan

Komentar

Memuat komentar...