Pengoplosan Beras SPHP Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar
Gambar atau konten salah?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Jakarta Timur telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Angka ini dihitung berdasarkan temuan sebanyak 600 ton beras di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian, melakukan inspeksi langsung ke gudang tersebut bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. "Ini tadi subsidi sudah ada Rp 160 triliun. Nah, subsidi di Bulog, setelah jadi beras, Bulog serap, ini (SPHP) ada subsidinya (hampir) Rp 6.000/kg. Kalau 2 juta itu sama dengan Rp 12 triliun. Subsidi lagi. Ini middleman, oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500, dijual ke mereka Rp 11.500. Tetapi ini dibongkar, ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos," kata Amran di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar didasarkan pada surat penugasan tambahan kedua SPHP beras dari Bapanas kepada Perum Bulog yang diterbitkan pada pertengahan Oktober lalu. Dalam dokumen tersebut, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disiapkan mencapai Rp 694,3 miliar untuk alokasi tambahan kedua SPHP beras sebanyak 125,8 ribu ton.
Subsidi harga per kilogram beras SPHP sekitar Rp 5.510. Jika subsidi ini dikalikan dengan 600 ton beras yang ditemukan, maka diperoleh angka sekitar Rp 3,3 miliar. Jumlah ini merupakan besaran subsidi yang tidak sampai ke masyarakat yang paling membutuhkan beras dengan harga terjangkau.
Selain subsidi di hilir melalui program SPHP beras, terdapat pula subsidi di hulu dengan nilai yang sangat besar. Subsidi di hulu antara lain untuk pupuk, traktor, alat mesin pertanian, dan berbagai hal lainnya yang digelontorkan pemerintah untuk mendukung produksi beras nasional.
"Ini dua subsidi. Subsidi di hulu yaitu Rp 160 triliun tahun 2026. Tahun 2025 Rp 144 triliun. (Lalu) subsidi di hilir, beras SPHP. Seharusnya ini dijual Rp 12.500, tapi dijual Rp 17.000. Ini bukan saya. Ini rakyat. Ini untuk orang sulit. Ini beras subsidi, tapi masih ada oknum yang bermain-main," jelas Amran.
Penindakan terhadap praktik anomali seperti pengoplosan beras program SPHP harus dihukum dengan hukuman terberat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin mentoleransi praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.
"Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. (Sesuai) Perintah Bapak Presiden Prabowo (agar) mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Penyaluran beras program SPHP sendiri telah ditentukan melalui sembilan jenis kanal saluran ke masyarakat. Saluran tersebut antara lain melalui pengecer di pasar rakyat, instansi pelaksana Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet pangan pemerintah daerah atau koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN/BUMD, koperasi atau outlet instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, ritel modern, distributor, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bapanas juga telah merincikan ketentuan harga beras SPHP hingga tiga lini rantai pasok distribusi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.000 per kilogram. Harga maksimal dari distributor ke downline adalah Rp 11.700 per kilogram, dan harga beras SPHP di tingkat konsumen adalah Rp 12.500 per kilogram.
Untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, harga di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.300 per kilogram. Harga dari distributor ke downline maksimal Rp 12.000 per kilogram, dan harga di tingkat konsumen maksimal Rp 13.100 per kilogram.
Untuk wilayah Maluku dan Papua, harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp 11.500 per kilogram. Harga maksimal dari distributor ke downline adalah Rp 12.300 per kilogram, dan harga beras SPHP di tingkat konsumen maksimal Rp 13.500 per kilogram.
Praktik pengoplosan beras subsidi ini menunjukkan adanya celah dalam rantai distribusi yang dimanfaatkan oleh oknum untuk meraih keuntungan pribadi. Kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar hanyalah angka dari satu temuan di satu gudang, belum termasuk potensi kerugian dari praktik serupa di lokasi lain. Subsidi yang seharusnya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah justru tidak sampai ke tangan yang tepat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Hashim Wanti 32,7 Juta Investor Kecewa Akibat Ancaman MSCI
IHSG Kembali Terpuruk ke Level 5.000
Pandu Saham Minoritas Supra Sekuritas Kena Sanksi OJK
OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan 2026-2030
Investor Asing Keluhkan Rencana MSCI Downgrade Pasar Modal RI
BI Tanggapi Ancaman MSCI, Rupiah Bisa Tertekan
