Pengusaha: Kenaikan UMP 9 Persen Terlalu Tinggi
Gambar atau konten salah?
Para pengusaha angkat bicara soal rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 9 persen. Mereka menilai angka itu terlalu tinggi dan bisa membebani dunia usaha. Dampaknya, daya saing industri nasional bisa tergerus.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyampaikan bahwa pengusaha menghormati usulan dari kalangan pekerja. Tapi, ia menekankan bahwa penetapan upah minimum harus melihat kondisi nyata yang dihadapi perusahaan.
"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," kata Diana saat dihubungi pada Senin, 21 September 2026.
Menurut Diana, kenaikan upah juga perlu melihat kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas. Tujuannya agar biaya tenaga kerja yang naik tidak menekan daya saing perusahaan di pasar.
Ia juga menyoroti angka inflasi tahunan nasional yang mencapai 3,34 persen pada Juni 2026. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa biaya produksi dari hulu ke hilir ikut naik. Mulai dari bahan baku, energi, sampai ongkos angkut.
"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut). Produsen harus memilih antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya ke konsumen lewat penyesuaian harga jual," jelas Diana.
Diana berharap para pekerja bisa memahami situasi yang dihadapi pengusaha saat ini. Ia menegaskan bahwa pengusaha juga harus memikirkan kelangsungan perusahaannya saat menentukan kemampuan membayar pekerja.
"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.
Pendapat serupa datang dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam. Ia menyoroti usulan kenaikan UMP 9 persen dari sisi produktivitas. Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini hanya sekitar 3-4 persen per tahun.
Artinya, ada selisih 3-4 persen yang harus ditanggung oleh dunia usaha. Karena itu, Bob berpandangan bahwa kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan, bukan secara seragam.
"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," tutup Bob.
Usulan kenaikan UMP 9 persen ini memicu perdebatan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha. Dari sisi pengusaha, kenaikan yang terlalu tinggi berpotensi menekan daya saing, sementara dari sisi pekerja, upah yang layak menjadi tuntutan utama. Keseimbangan antara produktivitas dan biaya hidup menjadi kunci dalam menentukan angka yang pas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Omzet Pedagang Pasar Pondok Labu Anjlok 80%
Omzet Pedagang Pasar Pondok Labu Anjlok 80%, Tabungan Habis
Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen di Sukuk Negara
Kemitraan Sampoerna bantu 22.500 petani tembakau
Pemerintah Moratorium 25 Merek Beras Fortifikasi
Menteri Pertanian: Stok Beras Aman, Tuduhan Langka dari Mafia
