Permendag 19/2026: Aturan Baru E‑Commerce Ditetapkan
Gambar atau konten salah?
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan menetapkan aturan baru untuk perdagangan melalui sistem elektronik, atau e‑commerce. Peraturan ini ditetapkan pada 04 Juni 2026 dan diundangkan pada 08 Juni 2026. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperkuat ekosistem platform e‑commerce.
Di konferensi pers di kantor kementerian, Budi mengutarakan, “Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e‑commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan,” sambil menegaskan bahwa perubahan tersebut sudah resmi.
Peraturan baru memetakan tiga kelompok utama dalam ekosistem e‑commerce: penjual (seller) yang memegang hak atas produk, platform e‑commerce yang memfasilitasi transaksi, dan konsumen. Menurut Budi, kementerian berupaya memastikan hak dan kewajiban masing‑masing pihak dapat terpenuhi secara seimbang.
Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag ini menonjolkan perlindungan produk lokal, termasuk strategi promosi produk-produk lokal. Selain itu, regulasi menuntut transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, serta penguatan perlindungan konsumen. Penggunaan kecerdasan buatan (AI) di bidang promosi juga diatur agar tetap bertanggung jawab.
Berdua platform e‑commerce mengirimkan surat resmi kepada Kemendag. Budi menjelaskan isi surat tersebut berisi rencana aksi dan komitmen implementasi regulasi baru. Ia memaparkan komitmen yang disampaikan, “Antara lain disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya. Kemudian prioritas produk lokal. Yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Dan yang keempat perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller. Dan yang terakhir adalah komitmen keterlibatan berkelanjutan. Ini yang disampaikan oleh e‑commerce ya,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa kementerian terus berkoordinasi dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar regulasi tidak tumpang tindih. Ia menekankan bahwa aturan pemerintah saling melengkapi satu sama lain.
Regulasi ini menandai langkah konkret pemerintah dalam menata pasar e‑commerce, menyeimbangkan kepentingan penjual, platform, dan konsumen, serta menegaskan komitmen terhadap produk lokal dan perlindungan konsumen di era digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Ketenagakerjaan Presiden
Barter: Indonesia‑Philippines Tukar Abaka dan Besi
Kemenperin: Rupiah Murah, Manufaktur Pesaing Memperkuat LCS
IHSG Terjun 3,26% Hari Senin, Bank BCA dan Mandiri Turun
Jamaludin Dukung Tetap BBM/LPG Subsidi 2026, Fokus Migas
Minyakita Tidak Lagi Alokasi Bantuan Pangan, Langsung ke Pasar
Berita Terbaru
Gempa 7,7 di Filipina Rusak 31 Bangunan Sangihe Talaud
Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Ketenagakerjaan Presiden
Surabaya Siang Panas, Malam Dingin: Tips Tetap Sehat Dr Heni
Warteg Tegal Jadi Fokus Pemeriksaan Omzet Penurunan
Nova Arianto Memimpin Garuda Muda Kemenangan 3-0 di AFF 2026
Kemdikti dan BRIN Tindak Kasus Riset Palsu, Pastikan Integritas
Barter: Indonesia‑Philippines Tukar Abaka dan Besi
