Perpanjangan Kontrak Guru Honorer dan Nakes Diperjelas
Gambar atau konten salah?
Pemerintah akhirnya mengambil langkah baru. Masa perjanjian kerja untuk guru non-ASN di sekolah negeri dan tenaga kesehatan (nakes) diperpanjang. Keputusan ini memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini bekerja dengan status kontrak.
Tapi, tidak semua orang otomatis mendapat perpanjangan. Ada kriteria dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan, perpanjangan ini menyasar dua kelompok utama.
Kelompok pertama adalah guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Syaratnya, guru tersebut harus sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan batas akhir Desember 2024. Selain itu, masa perjanjian kerja mereka harus berakhir pada Desember 2026. "Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan cut off Desember 2024, yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026," tulis keterangan resmi Kementerian PANRB, dikutip pada Minggu, 08 November 2026.
Kelompok kedua adalah tenaga kesehatan dan tenaga medis. Mereka juga mendapat perpanjangan masa kerja. Tentu saja, dengan kriteria spesifik yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada kabar baik lain. Pemerintah membuka kesempatan bagi guru non-ASN dan nakes untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Rencananya, seleksi ini akan dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027. "Pemerintah juga akan memberikan kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS tahun 2027 yang secara bertahap akan mulai dilaksanakan mulai 1 Januari 2027," tambah pernyataan dari Kementerian PANRB.
Kebijakan ini memberi angin segar. Guru honorer dan tenaga kesehatan kontrak di sekolah serta fasilitas kesehatan negeri kini punya jalur yang lebih jelas. Mereka tidak hanya mendapat perpanjangan kontrak, tetapi juga kesempatan untuk menjadi PNS. Semua ini bergantung pada pemenuhan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Eceng Gondok Jadi Biogas untuk UMKM
DEB Pertamina Terangi Dusun Bondan, Nelayan Panen Aman
Pertamina Latih Nelayan Rawat Mesin Kapal
PLTS dan PLTB Ubah Dusun Bondan Jadi Mandiri
Pertamina Pasang Alarm Banjir Demi Selamatkan Tambak Warga
IUP Emas Nakal Dialihkan ke Antam
Kementerian ESDM Serahkan 137 Hektare Lahan ke Kopassus
OJK Denda Tujuh Emiten, ASLI Kena Sanksi Rp 2,7 Miliar
